GRESIK, headlinejatim.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tanah di Kabupaten Gresik. Keduanya adalah Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Adhienata Putra Deva, pekerja harian di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Gresik, Kamis (23/10) malam. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur dari pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa tidak terbukti. Bahkan tanda tangan terdakwa dipalsukan. Semua proses pengurusan SHM dilakukan oleh Budi Riyanto, yang merupakan ayah kandung terdakwa,” tegas Hakim Sarudi dalam amar putusannya.
Hakim menilai bahwa kedua terdakwa tidak memiliki peran langsung dalam pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan. Karena itu, majelis memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.
Kedua terdakwa sebelumnya dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Namun, seluruh dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan. Usai sidang, baik Resa maupun Deva menerima putusan tersebut dengan wajah lega.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kami akan lakukan upaya kasasi,” ujarnya singkat usai persidangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa Resa, Retno Sariati Sandra Lukita, menilai putusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. Menurutnya, selama proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa kliennya terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah tersebut.
“Pertimbangan hakim sangat objektif dan sesuai fakta persidangan. Ini wujud keadilan bagi terdakwa yang sejak awal tidak bersalah,” kata Retno.
Senada, Kuasa Hukum terdakwa Deva, Resi Apriani Revita Candra, juga menyambut baik putusan bebas tersebut.
“Jika tidak ada kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, maka tidak bisa dipidana. Kami akan berupaya memulihkan nama baik terdakwa agar bisa bekerja kembali,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum pelapor, Johan Widjaja, menghormati putusan majelis hakim, namun tetap mendukung langkah kasasi yang akan dilakukan JPU.
“Kami menghormati putusan, tapi menurut kami masih ada perbuatan pidana dalam perkara ini. Karena itu, kami mendukung JPU mengajukan kasasi,” jelas Johan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat pelapor Tjong Cien Sing, warga Kecamatan Manyar, kehilangan sebagian hak atas tanah miliknya seluas 2.292 meter persegi akibat adanya penerbitan dokumen SHM yang diduga dipalsukan.
Dalam kasus tersebut, Budi Riyanto—ayah terdakwa Resa—disebut sebagai pihak yang melakukan pemalsuan dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).






