GRESIK, headlinejatim.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu malam (28/9/2025), petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik.
Dua pelaku berinisial AF (48) dan A. ZM (49), keduanya warga Gresik, diringkus di rumah yang berlokasi di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 3,969 gram.
“Barang bukti kami temukan dalam satu kotak rokok yang disembunyikan di dalam rumah. Jumlahnya ada 12 paket sabu siap edar dengan berat beragam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu sekop kecil dari sedotan, dua unit handphone, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, dan satu kartu ATM atas nama salah satu tersangka.
AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi melakukan penggerebekan dan mendapati kedua tersangka tengah menyimpan narkoba di dalam rumah.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Saat ini, mereka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Layanan pengaduan bisa disampaikan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.