Usut Penebangan Ilegal! SATGAS PKH Amankan Ribuan Meter Kubik Kayu Ilegal, Negara Rugi Rp240 Miliar

GRESIK, headlinejatim.com– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan lebih dari 4.600 meter kubik kayu hasil illegal logging yang dikirim dari Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dan ditemukan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan ini menjadi sorotan nasional karena potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp240 miliar.

Tumpukan kayu gelondongan yang ditebang secara ilegal dari kawasan hutan seluas 730 hektare tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Read More

Aksi pembalakan liar ini tak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hutan tropis Indonesia.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan pentingnya penyelamatan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

“Jika tidak segera diamankan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kerugian negara bisa mencapai 240 miliar rupiah. Ini belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Satgas PKH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari titik awal pengambilan kayu di Mentawai hingga jalur distribusinya ke Gresik.

Satgas menduga kuat adanya keterlibatan korporasi dalam jaringan illegal logging ini. Salah satu yang tengah diselidiki adalah PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) yang diduga menjadi aktor di balik distribusi kayu-kayu ilegal tersebut.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan kehutanan. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi jalur-jalur distribusi kayu sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan di sektor kehutanan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *