Surabaya, headlinejatim.com— Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya bekerja sama dengan PT Goesaff Manunggal Sejahtera resmi meluncurkan layanan Asuransi Impor, sebuah inisiatif baru untuk membantu pelaku usaha melengkapi dokumen kepabeanan, khususnya dalam proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Program ini sekaligus menjadi implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peluncuran ini menandai langkah nyata Kadin Surabaya dalam membangun ekosistem perdagangan yang lebih tertib, efisien, dan patuh terhadap regulasi. Kolaborasi ini juga mendapat dukungan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, asosiasi perusahaan asuransi, serta Pemerintah Kota Surabaya.
Acara Kick Off Asuransi Impor digelar di Hall Graha Kadin Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025), dan dihadiri oleh ratusan pelaku usaha impor anggota Kadin Surabaya, perwakilan industri logistik, serta sejumlah pejabat terkait. Kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi pentingnya asuransi impor dalam menjaga kelancaran rantai pasok dan meningkatkan kredibilitas dokumen perdagangan internasional.
Ketua Kadin Kota Surabaya, H.M. Ali Affandi LNM, menjelaskan bahwa layanan ini lahir dari kebutuhan nyata para pelaku usaha di lapangan. Menurutnya, banyak importir, terutama dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM), menghadapi kendala karena belum memiliki dokumen asuransi sah ketika mengajukan PIB.
“Padahal asuransi merupakan komponen penting dalam prinsip CIF (Cost, Insurance, Freight) yang menjadi dasar perhitungan nilai pabean. Tanpa dokumen tersebut, proses impor bisa tertunda dan menyebabkan kerugian waktu serta biaya,” jelas Ali.
Regulasi Kementerian Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 juga menegaskan bahwa biaya asuransi wajib diperhitungkan dalam nilai pabean. Dokumen ini bukan hanya bukti sah transaksi, tetapi juga jaminan perlindungan atas risiko pengangkutan barang selama perjalanan internasional.
Tanpa asuransi yang memenuhi ketentuan, pihak Bea Cukai berhak menunda atau meminta klarifikasi atas dokumen impor yang diajukan. Oleh karena itu, Ali menilai layanan baru ini akan membantu pelaku usaha meminimalisir hambatan administratif dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
Secara ekonomi, Jawa Timur memegang peranan penting dalam perdagangan nasional. Berdasarkan data Kanwil DJBC Jawa Timur I, penerimaan bea masuk di provinsi ini pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp5,5 triliun, meningkat lebih dari 12 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas impor bahan baku dan barang modal yang sebagian besar melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun, di balik kenaikan tersebut, muncul tantangan administratif bagi importir. Banyak pelaku usaha belum memahami secara utuh pentingnya kelengkapan dokumen impor, terutama asuransi. Kadin Surabaya menilai kondisi ini sebagai momentum untuk hadir memberikan solusi nyata. Melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kadin menyediakan layanan yang terintegrasi, mudah diakses, dan sesuai standar kepabeanan.
Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, mengungkapkan bahwa dari sekitar 3.400 importir di Jawa Timur, sekitar 1.600 di antaranya berada di Surabaya. Namun, kesadaran akan pentingnya asuransi dalam kegiatan impor masih sangat rendah. “Faktanya, masih banyak yang belum aware. Padahal kalau dilihat dari data kerusakan barang, meski hanya sekitar 1–2 persen, asuransi itu sifatnya probabilitas — kita tidak pernah tahu kapan risiko itu terjadi,” ujarnnya
Medy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jawa Timur, menambahkan, Kadin Surabaya tidak hanya berfokus pada penerbitan polis asuransi, tetapi juga berperan sebagai jembatan edukatif antara pelaku usaha, pihak asuransi, dan otoritas kepabeanan. Melalui forum-forum sosialisasi dan pelatihan rutin, Kadin ingin memastikan para importir memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari manajemen risiko yang melindungi bisnis mereka secara menyeluruh.
“Layanan ini bukan sekadar mempermudah urusan administratif, tapi juga membuka ruang literasi bagi pelaku usaha agar memahami arti penting perlindungan aset dan kelancaran distribusi barang. Dengan begitu, sektor perdagangan di Surabaya bisa tumbuh lebih sehat dan berdaya saing,” jelasnya.
Lebih lanjut, Medy mengungkapkan bahwa Kadin juga tengah menjajaki integrasi sistem layanan Asuransi Impor dengan sistem logistik nasional dan kepabeanan berbasis digital. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat validasi dokumen serta mempermudah pengawasan transaksi lintas lembaga. “Jadi nanti, begitu polis terbit, dokumen itu bisa langsung terhubung ke sistem Bea Cukai. Ini akan mempercepat proses PIB tanpa harus menunggu verifikasi manual,” terangnya.
Ia menambahkan, Kadin Surabaya tengah mengembangkan platform digital layanan Asuransi Impor yang memungkinkan pengusaha mengajukan kebutuhan perlindungan secara daring. “Dengan sistem ini, pengusaha cukup mengajukan kebutuhan asuransinya, dan Kadin bersama mitra asuransi akan menyesuaikan jenis perlindungan yang paling relevan dengan komoditas serta nilai transaksi,” katanya.
Ke depan, layanan ini diharapkan menjadi model pelayanan replikatif di tingkat provinsi bahkan nasional. Kadin Surabaya juga berencana memperluas skema ini ke sektor ekspor dan logistik lainnya agar pelaku usaha memperoleh perlindungan yang menyeluruh dalam setiap aktivitas perdagangan internasional.
Direktur Utama PT Goesaff Manunggal Sejahtera, Ramali Affandi, menyampaikan bahwa asuransi sebenarnya merupakan syarat wajib dalam kegiatan impor. Namun dalam praktiknya, banyak importir yang belum memenuhinya karena kelalaian atau anggapan bahwa barang sudah diasuransikan oleh pihak di negara asal.
“Akibatnya, ketika barang tiba di pelabuhan, sering kali muncul kendala karena dokumen asuransi tidak lengkap sehingga barang tidak dapat dikeluarkan. Kami hadir untuk memfasilitasi agar proses tersebut bisa berjalan lebih mudah,” jelas Ramali.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kadin dan Goesaff akan melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pelayanan Jasa Kepabeanan (BPJK) dan Ikatan Mitra Kepabeanan dan Logistik (IMKL) untuk memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam proses pemberitahuan di Bea Cukai.
Sementara itu, Ketua Asperindo Jawa Timur sekaligus praktisi logistik, Asmaul Husna, menilai peluncuran layanan ini penting untuk memperbaiki kesalahpahaman yang sering muncul di kalangan importir terkait sistem perdagangan internasional atau Incoterms.
“Banyak importir menggunakan sistem Free On Board (FOB), di mana tanggung jawab eksportir hanya sampai pelabuhan luar negeri. Artinya, asuransi menjadi tanggung jawab importir. Karena kurang paham, mereka sering kali tidak mengurus asuransi,” terangnya.
Padahal, dalam ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asuransi merupakan bagian dari komponen penentu biaya masuk (CIF). Tanpa adanya dokumen asuransi, importir bisa mengalami kesulitan saat barang tiba di pelabuhan karena pihak pengiriman hanya bertanggung jawab atas kemasan kontainer, bukan isi barangnya.
Asmaul menegaskan pentingnya edukasi dan pelatihan ekspor-impor bagi pelaku usaha. “Kalau perusahaan ingin serius di bisnis perdagangan internasional, mereka harus paham dokumen dan tanggung jawabnya. Edukasi seperti ini harus terus dilakukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman soal asuransi dan kewajiban kepabeanan,” ujarnya.
Dengan semangat kolaborasi dan kepatuhan terhadap aturan, Kadin Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis dunia usaha sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan kompetitif.
“Tujuan kami sederhana, memastikan setiap pengusaha Surabaya bukan hanya aktif berbisnis, tapi juga tertib, terlindungi, dan berdaya saing global,” pungkas Medi Prakoso.
Dorong Kepatuhan dan Perlindungan Usaha, Kadin Surabaya dan Goesaff Manunggal Sejahtera Luncurkan Layanan Asuransi Impor
