GRESIK, headlinejatim.com– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak atas tanah masyarakat dengan menangani sengketa yang menimpa Tjong Cien Sieng.
Kasus bermula, saat Tjong, yang sejak 2010 menguasai tanah seluas 32.751 meter persegi untuk usaha pergudangan, menemukan bahwa luas tanahnya berkurang menjadi 30.459 meter persegi pada 2023. Hal ini terjadi setelah terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.
BPN Gresik pun langsung turun tangan untuk memastikan hak Tjong dikembalikan sesuai keadaan semula. Dengan mekanisme pertanahan yang berlaku, tanah Tjong akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi.
Kepala BPN Gresik, Rarif Setiawan, menegaskan bahwa lembaganya bertanggung jawab untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam setiap sengketa tanah.
“Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal kepastian hukum yang berdampak langsung pada rasa keadilan masyarakat,” ujar Rarif, Rabu (24/9).
BPN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi setiap proses pertanahan, mengingat praktik mafia tanah sering kali memanfaatkan celah-celah kecil, seperti pengukuran ulang yang tidak sah.
“BPN Gresik siap menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Tjong Cien Sieng menyatakan kesiapan untuk memaafkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, asalkan tanahnya dikembalikan sepenuhnya, baik secara administrasi maupun fisik.
Dengan langkah ini, BPN Gresik kembali menegaskan perannya dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah praktik mafia tanah. Rarif juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika ada indikasi penyimpangan agar hak atas tanah tetap terlindungi.