Janji Tanggung Jawab, Seorang Pemuda Nekad Cabuli Anak di Gresik

GRESIK, headlinejatim.com – Polres Gresik berhasil membongkar kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial DF (21). Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut ke kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2025 di kamar kos pelaku. Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk hingga akhirnya korban luluh oleh janji manis pelaku.

Read More

Aksi serupa kembali terulang pada 29 Agustus 2025 di lokasi yang sama. Keluarga korban yang mulai curiga kemudian melapor ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DF dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Modus pelaku dengan janji tanggung jawab ini sangat manipulatif. Kami mengimbau para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya,” ujarnya, Jumat (19/9).

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *