Surabaya, headlinejatim.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MA (52), warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
MA sebelumnya diamankan Polsek Sukolilo usai menerima laporan dari keluarga korban pada 19 September 2025. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pencabulan terjadi pada awal September 2025. Dua anak, masing-masing berusia 7 dan 8 tahun, menjadi korban. Salah satu korban disebut berani melawan ketika pelaku berusaha berbuat lebih jauh.
Aksi tersebut diduga dilakukan di sebuah area sepi di kawasan Sukolilo. Salah satu korban mengaku diraba di bagian tubuhnya, sementara korban lain mengalami pelecehan hingga berteriak keras, sehingga pelaku panik dan menghentikan perbuatannya.
Sejumlah warga sempat geram dan hendak menghakimi pelaku. Namun, aparat Polsek Sukolilo lebih dulu mengamankan yang bersangkutan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddy Oktavianus Mamoto, membenarkan penyerahan tersangka dari Polsek Sukolilo. Ia menegaskan pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Kasus ini sedang kami dalami. Selain fokus pada proses hukum, kami juga memprioritaskan pemulihan psikologis korban dengan berkoordinasi bersama Pemkot Surabaya,” ujar Eddy.