Berobat di Luar Kota? Ini Cara Akses Layanan Kesehatan JKN Tanpa Harus Kembali ke Domisili

GRESIK, headlinejatim.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang berada di luar domisili, tidak perlu khawatir jika tiba-tiba sakit.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa harus kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili terdaftar. Bahkan, peserta dapat berobat di FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Read More

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan. Syaratnya pun sangat mudah: cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memastikan status keanggotaan JKN tetap aktif.

“Jika peserta berada di luar kota dan membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka bisa berobat di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta terdaftar di Surabaya, namun tinggal di Gresik atau kota lain, tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan di FKTP setempat. Namun, layanan ini dibatasi maksimal tiga kali kunjungan dalam sebulan,” jelas Janoe, Sabtu (20/9).

Jika peserta dalam kondisi gawat darurat, layanan kesehatan bisa langsung didapatkan di rumah sakit terdekat tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu.

Kondisi gawat darurat yang dijamin oleh JKN antara lain adalah yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, atau penurunan kesadaran yang memerlukan penanganan medis segera. Penilaian kondisi tersebut akan dilakukan oleh dokter yang bertugas di rumah sakit.

Namun, jika peserta membutuhkan pengobatan rutin atau jangka panjang selama tinggal di luar domisili, disarankan untuk memindahkan FKTP mereka ke tempat tinggal sementara. Proses pemindahan ini sangat mudah dilakukan melalui aplikasi digital BPJS Kesehatan.

“Peserta dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa untuk mengajukan perubahan FKTP. Caranya, peserta cukup memilih menu Perubahan Data Peserta di aplikasi Mobile JKN atau mengirim pesan ‘halo’ ke nomor WhatsApp 08118165165 untuk mendapatkan instruksi lebih lanjut,” tambah Janoe.

Pindah FKTP dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan mengakses aplikasi atau WhatsApp. Setelah permohonan diproses, status perubahan FKTP baru akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Afini Putri (31), salah satu peserta JKN yang pernah merasakan kemudahan ini, mengungkapkan pengalamannya saat berada di Sidoarjo.

“Saat saya bekerja di Sidoarjo dan sakit, saya pikir harus kembali ke Gresik untuk berobat. Tapi ternyata saya bisa berobat di puskesmas Sidoarjo dan biaya pengobatannya tetap ditanggung oleh JKN. Saya sangat bersyukur karena ternyata JKN sangat mempermudah,” ujar Afini.

Dengan adanya kemudahan ini, peserta JKN kini tidak perlu khawatir lagi ketika sedang berada di luar domisili. Layanan kesehatan tetap bisa diakses dengan mudah, tanpa gangguan, dan tentunya tanpa harus kembali ke kota asal.

Related posts