GRESIK, headlinejatim.com- Nasib Memprihatinkan menimpa Bunga, seorang gadis berusia 11 tahun asal pulau Bawean Gresik. Ia menjadi korban rudapaksa AM (47) tetangga dekatnya.
Kasatreskrim AKP Abid Uais mengatakan dari hasil pendalaman, tersangka yang merupakan tetangga korban itu diduga telah melakukan menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan psikologi korban yang disebut mengalami trauma berat.
“Korban didampingi oleh Dinsos dan UPT PPA Gresik. Kemarin juga baru selesai pemeriksaan terhadap psikologi korban, mengingat korban masih bersekolah. Hasilnya, korban diketahui mengalami trauma berat,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Abid peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Saat itu korban yang baru pulang mengaji tiba-tiba ditarik oleh MA saat berjalan melewati depan rumah mertua tersangka.
“Waktu kejadian pada awal bulan Februari 2025 sekitar pukul 8 malam di rumah mertua pelaku. Pelaku dengan korban ini bertetangga masih satu desa,” jelasnya.
Abid juga menuturkan saat berada di dalam rumah mertua AM, korban yang masih berstatus siswi SMP itu dibuka paksa pakaiannya oleh tersangka. Korban sempat melawan namun dibungkam dengan tangan dan langsung dibanting menghadap ke tembok.
“Kemudian pelaku melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap korban. Modus pelaku yaitu menawarkan sejumlah uang kepada korban sekitar Rp 20 sampai 50 ribu,” tuturnya.
Lebih lanjut Abid menyampaikan aksi bejat tersangka itu baru terbongkar usai pihak keluarga mengetahui gadis tersebut tengah hamil 4 bulan. Korban pun langsung mengaku jika dirinya telah dilecehkan oleh AM, dan langsung dilaporkan keluarga ke polisi.
Tindakan tersangka itu dilakukan dengan disertai ancaman terhadap korban. Polisi kini masih mendalami motif tersangka hingga tega memerkosa gadis di bawah umur tersebut.
“Ada beberapa ancaman yang disampaikan pelaku terhadap korban. Pelaku baru beberapa hari ini kami amankan. Jadi kami masih mendalami motif dari pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang mengatur larangan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 15 miliar.