GRESIK, headlinejatim.com– Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HS, 29, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. HS diketahui telah melakukan aksi pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Gresik. Ia ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan yang diterima oleh Polsek Manyar pada Senin (18/8). Dalam laporan tersebut, seorang wanita, NL, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya yang terparkir di depan rumah hilang dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal.
Korban yang mendapati motor kesayangannya hilang segera memberitahukan suaminya, S, yang saat itu tengah bekerja. Tak lama setelah itu, S melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa HS merupakan pelaku pencurian motor di wilayah tersebut. Pada Selasa (20/8) sekitar pukul 13.00 WIB, tim Resmob melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan HS di rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan HS di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan HS untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya empat sepeda motor hasil curian, jaket hoodie, kacamata, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Tersangka HS diketahui sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda, antara lain di Kecamatan Manyar sebanyak lima kali, Kecamatan Bungah tiga kali, Kecamatan Sidayu dua kali, dan Kecamatan Panceng satu kali. Berdasarkan pengakuannya, HS melakukan aksinya dengan modus merusak kunci motor yang terparkir di area sepi, lalu membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku HS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Saat ini, HS dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi pencurian sepeda motor di Gresik dapat berkurang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.