Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkab Gresik Berikan Insentif Pajak Daerah hingga 80 Persen

GRESIK– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan hadiah istimewa bagi masyarakatnya.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengumumkan pemberian insentif pajak daerah hingga 80 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P-2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Read More

Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

“Pemberian diskon ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan kemerdekaan, tetapi juga untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, ” ujar Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Minggu (17/8)

Adapun rincian insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:

Diskon PBB-P2:

  • Ketetapan hingga Rp. 1 juta: diskon 80%
  • Rp. 1 juta – Rp. 5 juta: diskon 50%
  • Rp. 5 juta – Rp. 10 juta: diskon 30%
  • Rp. 10 juta – Rp. 15 juta: diskon 20%
  • Lebih dari Rp. 15 juta, pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskon BPHTB:

Jual beli, tukar-menukar, hibah, dan akta lainnya:

  • NPOP ≤ Rp. 1 miliar: diskon 40%
  • Rp. 1 miliar – Rp. 2 miliar: diskon 10%
  • Lebih dari Rp. 2 miliar: diskon 5%

Waris dan hibah orang tua ke anak:

  • NPOP ≤ Rp. 1 miliar: diskon 80%
  • Rp. 1 miliar – Rp. 2 miliar: diskon 25%
  • Lebih dari Rp. 2 miliar: diskon 15%

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.

“HUT RI ke-80 adalah momen yang tepat untuk memberikan kado spesial kepada warga Gresik. Kami berharap, insentif ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran mereka dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Asluchul Alif menambahkan,

“Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pendanaan pembangunan. Dengan adanya diskon ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dalam membayar pajak, karena hasilnya akan kembali untuk kemajuan daerah.” tandasnya.

Sebagai informasi, lebih dari 99% wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik memiliki ketetapan di bawah Rp. 15 juta, dengan 98,31% di antaranya memiliki ketetapan di bawah Rp. 1 juta. Hal ini menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat Gresik akan merasakan manfaat langsung dari pemberian insentif pajak ini.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Fandi juga mengungkapkan bahwa insentif pajak ini akan dirasakan oleh para veteran yang berada di Kabupaten Gresik, dengan total sebanyak 37 orang.

“Ini adalah salah satu cara kami menghormati jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia,” tambahnya.

Diskon pajak yang diberikan oleh Pemkab Gresik dalam rangka HUT RI ke-80 ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga untuk lebih aktif dan sadar dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *