464 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Merdeka ke-80

GRESIK, headlinejatim.com– Sebanyak 464 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis setelah Upacara HUT RI di kantor Pemkab Gresik, yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Yuliawan Dwi Nugroho, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Read More

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa 464 warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Dari jumlah tersebut, 438 warga binaan menerima remisi umum dan Remisi Dasawarsa I, sementara 26 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

“Remisi yang diberikan ini bukan hanya sebagai penghargaan atas perubahan perilaku para warga binaan, tetapi juga untuk memotivasi mereka agar terus introspeksi diri dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana,” ujar Yuliawan, Minggu (17/8).

Remisi yang diberikan ini termasuk Remisi Dasawarsa, yang merupakan remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi 26 narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa II, mereka langsung bebas pada tanggal 17 Agustus, hari puncak peringatan kemerdekaan.

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani juga memberikan apresiasi atas langkah positif ini. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan semangat yang baru dan memperbaiki diri setelah menjalani hukuman.

“Semoga remisi ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” kata Fandi.

Pemberian remisi pada tahun ini, sekaligus memperingati Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun pada momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Momen ini menjadi simbol bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua, dengan harapan mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Pemberian remisi ini juga mengingatkan pentingnya perubahan perilaku dan pembinaan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, di mana penghargaan seperti remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa hukuman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *