Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Remaja Ditangkap, Setelah Seminggu Buron

GRESIK, headlinejatim.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik berhasil menangkap seorang sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku yang melarikan diri setelah kejadian tersebut, akhirnya dibekuk polisi setelah seminggu buron.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku, berinisial A (52), melaju dari arah barat menuju timur.

Read More

Saat berada di lokasi kejadian, truk tersebut melewati marka jalan dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Priya Dikantara (19) dengan membonceng Nabila (21).

Akibat benturan keras, Priya yang mengendarai sepeda motor tersebut meninggal di tempat, sementara Nabila mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Setelah menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan apa pun.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik, kami berhasil melacak jejak pelarian pelaku hingga ke Tuban,” ujar AKP Rizky Julianda Putera Buna, Kasat Lantas Polres Gresik, Sabtu, (16/8)

Tim investigasi Satlantas Polres Gresik berhasil mengidentifikasi nomor polisi truk yang terekam di CCTV, yakni S 9915 UB.

Dari situ, polisi menggali informasi lebih lanjut dan bekerjasama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir. Pada Senin, 5 Agustus 2025, polisi akhirnya berhasil menangkap A di Kabupaten Tuban, setelah pelaku bersembunyi selama hampir seminggu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Polisi menjeratnya dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 UU LLAJ, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

Sementara itu, ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Gresik yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Gresik yang cepat dalam menangani kasus ini. Meskipun kehilangan anak kami, kami merasa sedikit lega karena pelaku akhirnya ditangkap,” ungkapnya dengan haru.

AKP Rizky Julianda menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Gresik untuk menindak tegas pelaku tabrak lari.

“Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta memastikan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik tetap terjaga,” tambahnya.

Saat ini, pihak keluarga korban dapat mengambil kembali sepeda motor yang menjadi barang bukti, setelah proses penyidikan selesai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *