GRESIK, headlinejatim.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan penipuan yang merugikan korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), hingga mencapai Rp3 miliar.
Kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika korban dikenalkan dengan tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana untuk operasional pekerjaan di sebuah pabrik yang terletak di Kabupaten Gresik.
Dengan iming-iming pengembalian dana dalam waktu 1 hingga 3 bulan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya.
Namun, setelah korban mentransfer uang tersebut, tersangka memberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar sebagai alat pembayaran.
Ketika korban mencoba mencairkan cek tersebut di beberapa bank, cek-cek itu ditolak karena saldo yang tercatat tidak mencukupi. Penolakan ini terjadi pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025, yang membuat korban akhirnya merasa ditipu.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil. Tersangka berhasil dilacak dan ditangkap di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, pada pukul 06.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Pihak Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. “Kami mengingatkan agar selalu mengecek keabsahan cek dan berhati-hati dalam melakukan transaksi,” ujar AKP Abid.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi penipuan dengan berbagai modus yang bisa terjadi kapan saja.