Polres Gresik Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Satu Pemasok Masih DPO

GRESIK, headlinrjatim.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan tiga orang tersangka. Penangkapan ini diawali oleh pengungkapan kasus sabu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial N (48) di wilayah Driyorejo, Gresik, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.

Petugas Satresnarkoba yang melakukan penggerebekan di rumah N di Desa Karangandong, Driyorejo, menemukan empat paket sabu dengan berat total 0,748 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tempat sampah yang terletak di samping rumahnya.

Read More

Kasat Reskoba Satreskrim Polres Gresij, AKP Ahmad Yani mrmgatakan berdasarkan pengakuan N, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S (62), yang kemudian segera ditangkap oleh polisi di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom, Gresik.

Tak berhenti di situ, tersangka S mengungkapkan bahwa pasokan sabu yang dia edarkan diperoleh dari A (53), yang tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Polisi pun bergerak cepat dan pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, A berhasil diamankan di rumahnya.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 1,339 gram yang disembunyikan dalam kaos kaki hitam. Selain itu, ditemukan pula satu timbangan elektrik, plastik klip, dan sebuah ponsel, ” terang AKP Akhmad Yani.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial V yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap V yang diduga menjadi pemasok utama jaringan peredaran sabu tersebut.

“Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Dalam kesempatan tersebut, ” tandasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Penting bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada pihak berwajib,” ujar AKP Ahmad Yani. Masyarakat dapat melapor melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres, ” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *