GRESIK, headlinejatim.com – Tim Satreskrim Polres Gresik menindak praktik pertambangan galian C tanpa izin yang dilakukan di Desa Sukorejo, Bungah, pada Senin (2/8) pagi. Sanksi tegas tersebut, menanggapi dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. .
Operasi yang dipimpin oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) ini dimulai dengan pengecekan terhadap lokasi tambang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi izin usaha pertambangan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Mereka antara lain AI (48), pemilik usaha tambang, AY (25), operator alat berat excavator, serta MAM (18) yang berperan sebagai ceker, dan tiga sopir truk berinisial AR (21), R (52), serta ES (58).
Para tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya 51 rit pengangkutan material tambang yang melibatkan 18 unit truk yang beroperasi pada hari yang sama.
Selain mengamankan sejumlah orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
Sebanyak tiga unit truk diesel dengan nomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, beserta satu unit excavator yang digunakan untuk menggali material tambang, turut diamankan.
Dokumen-dokumen terkait aktivitas tambang juga disita, termasuk tiga bendel surat jalan, buku rekap pengangkutan, serta kunci excavator. Semua barang bukti ini kini berada dalam penguasaan polisi untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan para pelaku dalam jaringan pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini. Meski demikian, ia memastikan bahwa status kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan. Proses penyelidikan akan terus berlanjut,” jelas AKP Abid.
Polres Gresik menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal adalah bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas ilegal ini. Ke depannya, polisi akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Gresik.