Jakarta, headlinejatim.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan perubahan besar dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Perubahan Besar dalam Regulasi Pajak Kripto
PMK 50/2025 membawa perubahan signifikan. PPN atas transaksi aset kripto resmi dibebaskan, namun sebaliknya, tarif PPh atas penghasilan dari transaksi kripto mengalami kenaikan, yang berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Kebijakan ini juga menandai perubahan status aset kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi instrumen keuangan digital, menyusul pengalihan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2025.
PMK tersebut menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, serta kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi aset kripto.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPN dan PPh,” — bunyi PMK 50/2025.
Kenaikan Tarif PPh: Pungutan Final dari Semua Transaksi
PMK 50/2025 menetapkan bahwa setiap penghasilan dari kegiatan yang terkait dengan aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai pihak:
- Penjual aset kripto
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
- Penambang aset kripto
Tarif PPh yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Tarif 0,21% (final) dari nilai transaksi, untuk platform yang telah mendapatkan izin dari Bappebti (tarif lama: 0,1% berdasarkan PMK 68/2022).
- Tarif 1% (final) dari nilai transaksi, untuk transaksi melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti atau berbasis luar negeri.
PPh ini wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE, dan mencakup seluruh jenis transaksi aset kripto:
- Penjualan menggunakan mata uang fiat (seperti rupiah)
- Swap antar aset kripto
- Transaksi lainnya yang melibatkan kripto
Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri yang juga memungut pajak, maka pajak yang dibayar di luar negeri tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.
PPN Resmi Dihapus untuk Kripto, Tapi Tidak untuk Semua
PMK ini menyatakan bahwa penyerahan aset kripto oleh pihak non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikecualikan dari PPN, karena aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga atau instrumen keuangan.
“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” — Pasal 2 Ayat (1), PMK 50/2025
Namun, ada pengecualian penting:
PPN tetap dikenakan atas jasa penyediaan sarana elektronik (PMSE):
Tarif: 12% x 11/12 dari komisi atau biaya transaksi.
PPN atas jasa penambangan atau verifikasi transaksi (mining):
Tarif: 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan nilai penggantian (termasuk block reward, fee transaksi, dan imbal hasil lainnya).
Contoh Pelaporan Pajak
1. Penjualan Aset Kripto dengan Fiat
Tuan ABC memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan BCD memiliki dana rupiah di e-wallet milik Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ. Pada 5 Agustus 2025, Tuan ABC menjual 0,7 koin dengan harga Rp500.000.000/koin.
Langkah pelaporan:
Pajak yang dipungut kepada Tuan ABC =
0,21% × (0,7 × Rp500.000.000) = Rp735.000
- Pedagang wajib membuat bukti pemungutan PPh Unifikasi
- Menyetor PPh paling lambat 15 September 2025
- Melapor di SPT Masa PPh Unifikasi Agustus, paling lambat 20 September 2025
2. Transaksi Swap Aset Kripto
Pada 10 Agustus 2025, Tuan BCD menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta/koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta/koin) milik Nyonya CDE.
Langkah pelaporan:
PPh dari Tuan BCD = 0,21% × (0,3 × Rp500 juta) = Rp315.000
PPh dari Nyonya CDE = 0,21% × (30 × Rp5 juta) = Rp315.000
- Bukti pemungutan wajib dibuat
- Pajak disetor paling lambat 15 September 2025
- Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi Agustus, paling lambat 20 September 2025
Sanksi Jika Tidak Patuh
Pihak mana pun yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).