GRESIK, headlinejatim.com — Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, kini mulai terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menduga kuat bahwa pelaku, Syahrama, telah merencanakan pembunuhan ini sejak sehari sebelum kejadian.
Korban ditemukan tak bernyawa, terbungkus plastik dan kardus di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (27/7). Penemuan jasad perempuan muda itu menggegerkan warga sekitar, terutama setelah diketahui bahwa korban dibunuh secara brutal.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (26/7) petang. Sehari sebelumnya, pada Jumat (25/7), korban sempat menemui pelaku di tempat usaha fotokopi miliknya di kawasan Perumahan Griya Bhayangkara Permai, Sukodono, Sidoarjo.
“Dalam pertemuan itu, pelaku kembali menawarkan pekerjaan freelance kepada korban, seperti sebelumnya. Namun saat itu, pelaku juga menyinggung soal uang yang dimintanya. Karena korban belum bisa memenuhi permintaan uang sebesar Rp 5 juta, muncul niat jahat dari pelaku,” ujar AKP Abid pada Kamis (31/7).
Peristiwa tragis tersebut terjado, Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban kembali mendatangi lokasi yang sama. Tanpa curiga, Sevi masuk ke dalam ruko.
Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.
Dalam hitungan menit, tersangka Syahrama menghabisi nyawa Sevi dengan cara memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas, lalu mencekiknya hingga tewas.
“Aksinya sangat cepat, hanya sekitar 3 menit. Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Setelah korban meninggal, jasadnya dibungkus plastik dan kardus, lalu dibuang sekitar pukul 20.00 WIB ke wilayah Kedamean, Gresik,” ungkapnya.
Lebih miris lagi, aksi keji ini dilakukan pada sore hari, saat masih banyak warga beraktivitas di sekitar lokasi. Rekaman CCTV menunjukkan aktivitas warga di dekat tempat kejadian, bahkan seorang saksi mengaku mendengar teriakan kesakitan dari arah ruko.
Kini, polisi masih terus menggali keterangan sebanyak 8 orang saksi dan memeriksa ahli untuk memastikan unsur pembunuhan berencana.
“Kami mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Semua bukti dan saksi tengah kami kumpulkan untuk memperkuat proses hukum,” pungkas AKP Abid.