Curi Ponsel Jemaah Masjid Jamik, Pemuda Asal Sampang Ditangkap Polisi

GRESIK, headlinejatim.com – Seorang pemuda berinisial F (22), asal Dusun Asongkah Daya, Desa Angsokah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap Polsek Gresik Kota setelah kedapatan mencuri ponsel milik seorang jemaah di Masjid Jamik, Gresik. Aksi pencurian tersebut terungkap berkat rekaman CCTV yang merekam tindakan pelaku saat beraksi.

Kejadian bermula saat korban, Muhammad Badrul Falikhin, tengah tidur di ruang lantai dua masjid tersebut. Pada saat terlelap, ponsel milik korban, yang merek Redmi Note 14, hilang begitu saja. Menyadari ponselnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Gresik Kota. Petugas pun segera melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Read More

Rekaman CCTV yang dipasang di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaus hitam dan sarung, sedang mengambil ponsel korban. Dari gambar yang terekam, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, petugas yang sedang melakukan patroli rutin berhasil menangkap F, yang sesuai dengan ciri-ciri yang tertera dalam rekaman CCTV. Pelaku yang sudah diamankan mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut, dan bahkan menyebutkan bahwa ia juga pernah mencuri di kawasan Makam Sunan Malik Ibrahim Gresik.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik korban, rekaman CCTV, songkok hitam yang dikenakan pelaku, serta sarung yang dipakai saat menjalankan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. “Kami sudah mengamankan pelaku dan tengah mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk melihat apakah pelaku terlibat dalam kejahatan serupa di lokasi lain,” ujar Iptu Suharto, Kamis (31/7)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya jemaah masjid, untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Kewaspadaan dari setiap individu sangat penting agar kejadian serupa dapat dicegah,” tambahnya.

Aksi ini juga menjadi pelajaran bagi para jemaah agar selalu waspada terhadap barang-barang pribadi mereka, terutama di tempat umum seperti masjid.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *