Tersangka Pembunuhan Sevi Ayu Claudia Berhasil Dibekuk di Rumah Kontrakan Menganti Gresik

GRESIK, headlinejatim.com – Kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap tersangka pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), seorang driver ojek online asal Sidoarjo, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka berinisial SR (36), asal Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi yang baik antara Satreskrim Polres Gresik dan tim intelijen.

Read More

“Tersangka kami amankan di rumah kontrakan yang berada di wilayah Menganti, sekitar pukul 07.15 WIB pagi tadi,” kata AKBP Rovan dalam keterangan persnya.

Penyelidikan polisi dimulai setelah pihak keluarga korban melaporkan bahwa anggota keluarganya, Sevi Ayu Claudia tidak kunjung pulang hingga malam hari pada Sabtu (26/7). “Sevi diketahui berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB pada hari tersebut, namun tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai tujuannya, ” terang AKBP Rovan.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah pada SR, yang sebelumnya dikenal dekat dengan korban. Keduanya sudah saling mengenal sejak 2021 melalui profesi yang sama sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Namun, hubungan mereka berubah tragis akibat masalah finansial yang berkaitan dengan janji SR untuk dibantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan imbalan sejumlah uang.

Konflik semakin memuncak ketika Sevi tidak dapat memenuhi janji tersebut, yang membuat SR merasa frustrasi.

“Tekanan ekonomi dan ketidakpastian membuat SR merencanakan tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” jelas AKBP Rovan.

Pada hari kejadian, Sevi dipanggil SR untuk bertemu di tempat usaha fotokopi miliknya di Sidoarjo, dengan alasan pekerjaan lepas. Sesampainya di lokasi, Sevi langsung diajak menuju ruang kerja, tempat di mana SR menghabisi nyawanya dengan memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas.

Dalam proses otopsi sementara, polisi menemukan bukti cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut dan telah mengirim sampel ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” ujar Kapolres.

Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut motivasi dan rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembunuhan ini. Polisi berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah penyelidikan selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sevi Ayu Claudia ditemukan tewas pada Sabtu sore (26/7/2025) di semak-semak di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, setelah dibunuh secara brutal oleh tersangka.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *