GRESIK, headlinejatim.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang driver ojek online (ojol), Sevi Ayu Claudia, di Gresik, menyimpan fakta mengejutkan. Polres Gresik baru saja mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan tersebut, Syahrama (36), ternyata seorang residivis kasus pembunuhan berencana yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2008.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa Syahrama, pria asal Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebelumnya telah menjalani masa hukuman dan dibebaskan pada Agustus 2018. Namun, setelah bebas, ia kembali terlibat dalam tindak kriminal yang merenggut nyawa Sevi Ayu Claudia, seorang perempuan muda yang berprofesi sebagai driver ojol.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan yang tampaknya biasa antara korban dan pelaku. Keduanya saling mengenal sejak 2021 berkat profesi yang sama. Namun, hubungan mereka berubah menjadi tragedi setelah sebuah janji tak ditepati.
Menurut keterangan polisi, Sevi sempat berjanji kepada Syahrama untuk membantunya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp 5 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Frustrasi dengan penundaan yang terus-menerus, Syahrama mulai menagih uangnya kembali.
Dalam kondisi ekonomi yang semakin tertekan dan istrinya yang tengah mengandung, Syahrama merasa terpojok dan merencanakan pembunuhan terhadap Sevi. Pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, pelaku mengundang Sevi untuk datang ke sebuah usaha fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo. Di ruang kerjanya yang sepi, Syahrama melancarkan aksinya.
Dengan brutal, Syahrama memukul Sevi menggunakan alat pemotong kertas di bagian belakang kepala. Korban yang sempat mencoba melawan, tak bisa menghindar dari hantaman tersebut dan akhirnya meninggal dunia di tempat. Setelah itu, jasad Sevi dibungkus plastik dan kardus, lalu dibuang di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Mayat korban ditemukan keesokan harinya, 27 Juli 2025, oleh seorang pencari rumput yang melaporkan penemuan tersebut ke pihak berwajib. Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Syahrama di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Menganti, Gresik, pada 28 Juli 2025.
Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, dan Syahrama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kapolres Gresik menegaskan bahwa motif yang mendasari tindakan Syahrama diduga kuat berkaitan dengan ketidakpuasan atas janji yang tak kunjung ditepati serta masalah keuangan yang membebaninya.
Kasus ini membuka kembali luka lama terkait bahaya yang dapat muncul dari janji palsu dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik secara damai. Kini, Syahrama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.