Surabaya, headlinejatim.com – Perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji terus digenjot. Komisi VIII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Haji rampung pada Agustus 2025.
Langkah ini membuka peluang pembentukan Kementerian Haji dan diharapkan meningkatkan efisiensi serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi ratusan ribu jamaah haji Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengungkapkan optimisme terkait percepatan revisi UU Haji ini. “Target penyelesaian revisi Undang-Undang Haji dijadwalkan rampung bulan Agustus 2025. Saat ini, revisi sudah memasuki tahap finalisasi,” ujar Singgih saat ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat sore (25/7/2025).
Setelah disahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan segera menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji ke depannya.
Singgih menambahkan bahwa kunjungan kerja ke Asrama Haji Sukolilo juga menghasilkan berbagai masukan terkait peningkatan pelayanan dan infrastruktur. Kondisi Asrama Haji yang sebagian bangunannya berusia hampir 50 tahun menjadi sorotan utama. Renovasi dan penambahan gedung baru, termasuk perbaikan fasilitas, sedang dijajaki bersama BPKH.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Hilman Latif, menyatakan kesiapan Kementerian Agama menunggu keputusan revisi UU Haji dari Komisi VIII DPR RI. “Sambil menunggu, kami tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji) terkait transisi pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke BP Haji,” jelas Hilman.
Kunjungan Komisi VIII DPR RI ke Asrama Haji Sukolilo menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji. Dengan target penyelesaian revisi UU Haji pada Agustus 2025, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan lebih efisien dan memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah.