PLN Icon Plus dan Kejari Kota Madiun Teken Kerja Sama Penguatan Hukum, Dukung Keamanan Aset dan Layanan Konektivitas

Madiun, headlinejatim.com— PLN Icon Plus melalui salah satu unitya, SBU Regional Jawa Bagian Timur menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Kami (17/07), dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kolaborasi ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan aset infrastruktur ketenagalistrikan serta memberikan pendampingan terhadap kegiatan operasional perusahaan di wilayah kerja Jawa Timur bagian barat, khususnya terkait pemanfaatan jaringan dan tiang listrik oleh pihak ketiga secara tidak sah.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua belah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta dari PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Timur yang diwakili oleh General Manager Rory Aditya, Manager Operasi, Pemeliharaan dan Aset Rundu Adi Wahyudi, dan Manager Kantor Perwakilan Madiun Amir Hamzah. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan sesi sosialisasi penyelenggaraan layanan Internet Service Provider (ISP) oleh PLN Icon Plus sebagai bagian dari portofolio konektivitas digital perusahaan.

Read More

Melalui nota kesepahaman ini, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam pendampingan hukum terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengamanan aset milik negara, terutama infrastruktur penunjang layanan kelistrikan seperti jaringan kabel dan tiang listrik yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi. Kerja sama ini juga mencakup dukungan terhadap upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap aset yang menjadi tulang punggung distribusi konektivitas dan kelistrikan nasional.

General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Timur, Rory Aditya, dalam keterangannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlangsungan layanan publik yang andal dan sesuai koridor hukum. “Kami percaya bahwa sinergi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Kota Madiun akan memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam perlindungan aset kelistrikan dan layanan konektivitas yang kami kelola. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung ekosistem digital nasional yang tertib, aman, dan patuh regulasi,” ungkap Rory.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna, menyambut positif kerja sama ini sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan perusahaan penyedia layanan publik dalam pengelolaan aset negara. “Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan perusahaan yang mengelola aset negara, guna menjaga dari penyalahgunaan atau penguasaan ilegal. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik,” ujar Dede.

Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari pendekatan preventif PLN Icon Plus dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan mitra usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan negara. Selain memperkuat legitimasi operasional, kerja sama ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hukum serta menciptakan ekosistem layanan digital dan kelistrikan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan terus mendorong praktik tata kelola yang baik serta memperluas pemahaman hukum di tengah masyarakat, PLN Icon Plus berupaya menciptakan nilai tambah tidak hanya dari sisi teknologi dan layanan, tetapi juga dari aspek kepatuhan hukum dan perlindungan aset negara yang menjadi fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur konektivitas dan elektrifikasi Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *