Kejaksaan Gresik Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Rp64 Miliar

GRESIK, headlinejatim.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp64 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk

Pilkada 2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Saat ini, penyelidikan berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami penggunaan anggaran tersebut. “Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik,” ujar Nana dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu (16/7/2025).

Seiring berjalannya proses penyelidikan, KPU Gresik telah mengembalikan sebagian dana hibah yang diduga disalahgunakan. Sebanyak Rp7 miliar dari total dana hibah Pilkada 2024 telah dikembalikan ke kas daerah.

Pengembalian ini terjadi setelah Kejaksaan memanggil sejumlah pejabat dari KPU Gresik, termasuk Ketua KPU, bendahara, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar melalui pengembalian dana yang dilakukan KPU Gresik,” kata Nana menambahkan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat, termasuk informasi yang disampaikan melalui pemberitaan media. “Ada laporan dari masyarakat, salah satunya juga dari pemberitaan media,” jelas Alifin.

Nanang Setiawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik, membenarkan bahwa dana hibah tersebut telah dikembalikan. “Dana sebesar Rp7,8 miliar telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025,” ujar Nanang.

Dengan pengembalian dana tersebut, Kejaksaan Negeri Gresik berharap dapat mengungkap seluruh potensi penyimpangan yang terjadi, serta memastikan bahwa dana hibah Pilkada digunakan dengan benar dan sesuai peruntukannya, demi kelancaran proses pemilihan yang jujur dan transparan.

Proses penyelidikan ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Gresik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara hati-hati, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *