SURABAYA, headlinejatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset milik daerah. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot melakukan penertiban terhadap 22 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset pemerintah di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Kecamatan Jambangan.
Langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk pengembalian fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset negara.
Camat Jambangan, Ahmad Yardo Wifaqo, menjelaskan bahwa penertiban telah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga maupun pelaku usaha yang menempati lahan tersebut.
“Sebanyak 22 bangunan telah kami tertibkan sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset milik Pemkot. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi selama lebih dari satu tahun kepada para pemilik usaha bahwa lahan ini adalah milik pemerintah dan akan dikembalikan sesuai fungsinya,” jelas Yardo.
Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis. Para pemilik bangunan diberi kesempatan untuk mengemasi barang-barang mereka, dan Pemkot bahkan menyediakan bantuan pemindahan apabila dibutuhkan.
“Sebagian warga melakukan pembersihan mandiri. Kami beri waktu hingga tiga hari ke depan agar proses ini berjalan dengan tertib. Jika diperlukan, petugas siap membantu pengangkutan barang yang masih bisa digunakan,” tambahnya.
Penertiban bangunan liar di Ketintang Permai juga berkaitan erat dengan optimalisasi sistem pengelolaan air di wilayah tersebut. Di lokasi yang ditertibkan, terdapat bozem atau kolam retensi yang berfungsi sebagai tampungan air untuk mencegah genangan dan banjir.
“Setelah bangunan dibersihkan, lokasi akan segera diamankan. Bozem yang ada di belakang area tersebut merupakan bagian dari sistem pengendalian banjir. Jika aliran air ke bozem berjalan normal, maka wilayah Ketintang Permai bisa lebih terlindungi dari potensi genangan,” ungkap Yardo.
Dalam giat tersebut, petugas Satpol PP Kota Surabaya didukung oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang turut membantu proses penataan dan pemindahan barang milik warga.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari program masif pengamanan aset milik Pemkot yang terus digencarkan. Satpol PP akan bekerja sama dengan dinas terkait serta perangkat wilayah untuk melakukan pengawasan secara rutin dan mencegah munculnya bangunan liar baru.
“Kami menindaklanjuti permintaan dari OPD terkait atas penataan aset ini. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan tanah milik pemerintah. Kami juga berharap sinergi dengan perangkat kelurahan dan kecamatan terus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa segera dicegah sejak awal,” tegas Yudhistira.
Penertiban aset-aset milik Pemkot Surabaya seperti di Ketintang Permai ini merupakan langkah penting dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.