Surabaya, headlinejatim.com — Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah digelar secara terpisah.
Menurut Fathoni, putusan tersebut merupakan langkah strategis untuk membenahi sistem demokrasi nasional. Ia menilai, pelaksanaan pemilu serentak 2024 terbukti menimbulkan kelelahan administratif dan kegaduhan politik yang mengganggu kualitas demokrasi.
“Putusan MK ini merupakan koreksi penting atas desain pemilu serentak yang lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Ini menjadi peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Politikus Fraksi Golkar ini menilai pemisahan antara pemilu nasional (Pilpres dan Pileg) dengan pemilu daerah (Pilkada) akan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan hak pilih, sekaligus menciptakan pesta demokrasi yang lebih fokus dan berkualitas.
Fathoni mendorong pemerintah agar segera merumuskan kebijakan teknis yang konkret sebagai tindak lanjut putusan MK. “Pemerintah harus segera menjadikannya landasan pelaksanaan Pemilu 2029 dan Pilkada 2031,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan MK ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik dalam menyiapkan kader terbaik, khususnya menghadapi Pilkada 2031. Terlebih setelah MK juga membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.
“Partai kini punya kesempatan lebih besar untuk mengusung kadernya secara mandiri atau melalui koalisi. Ini momentum bagi Golkar untuk menyiapkan tokoh-tokoh daerah yang mampu mendongkrak suara dan kursi di DPRD,” jelasnya.
Selama ini, menurut Fathoni, efek ekor jas (coattail effect) lebih banyak menguntungkan partai pengusung capres. Dengan skema pemilu terpisah, ia berharap kompetisi di tingkat lokal akan lebih dinamis dan berdampak pada perbaikan layanan publik.
Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan DPRD akibat penyesuaian jadwal Pilkada, Fathoni menyatakan penolakannya terhadap gagasan pengalihan fungsi legislatif kepada kepala daerah. “DPRD merupakan mandat rakyat, sama seperti kepala daerah. Jangan sampai fungsinya diambil alih, karena itu mencederai prinsip demokrasi,” tandasnya.
Fathoni menegaskan dukungan penuh Partai Golkar terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Kami mengapresiasi sikap sembilan hakim konstitusi yang berani menyempurnakan sistem demokrasi. Golkar akan fokus pada pembenahan internal, bukan terjebak dalam polemik,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional meliputi Pilpres, DPR, dan DPD harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah yang mencakup Pilkada dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota. Kedua jenis pemilu tersebut wajib dilaksanakan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Dengan demikian, skema pemilu serentak lima kotak yang digunakan selama ini akan dihapus pada Pemilu 2029. MK menilai, pemisahan pemilu akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih sebagai bentuk kedaulatan rakyat.