Kasus Pornografi, Selebgram Asal Sidoarjo dan Pasangannya Divonis 1 Tahun 5 Bulan

GRESIK, headlinejatim.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Viska Dhea Ramadhani, selebgram asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan kekasihnya, Ichlas Budhi Pratama. Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp30 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bagus Tranggono, pada Selasa (25/6)

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pasangan kekasih itu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang merusak norma kesusilaan dan moral bangsa,” tegas Hakim Bagus.

Kasus ini bermula dari hubungan asmara keduanya yang berujung pada perekaman hubungan intim secara sadar menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian tersebar setelah ponsel Ichlas diperiksa oleh istrinya, yang kemudian mengirimkannya kepada suami Viska dan sejumlah petinggi di perusahaan tempat Ichlas bekerja, di perusahaan BUMN di Gresik

Dalam persidangan, terungkap bahwa Viska dan Ichlas kerap bertemu di beberapa hotel di Surabaya dan Gresik, yang menjadi lokasi perekaman..

Dalam putusanya, majelis Hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan seperti adanya perdamaian dan status keduanya sebagai tulang punggung keluarga, tindakan mereka tetap melanggar hukum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Paras.

Usai sidang, baik Viska maupun Ichlas belum menyatakan sikap menerima atau menolak putusan. Melalui penasihat hukumnya, mereka menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami menghormati putusan hakim, namun akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien dan keluarganya sebelum mengambil langkah lanjutan,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *