GRESIK, headlinejatim.com – Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis pelayanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Beberapa layanan tertentu secara tegas tidak termasuk dalam cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini penting diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa pelayanan yang bersifat estetika atau tidak didasarkan pada indikasi medis, bukan bagian dari jaminan program JKN.
“Salah satu contoh yang sering ditanyakan adalah operasi plastik. Bila tujuannya murni untuk estetika, seperti mempercantik wajah atau memperbaiki bentuk hidung, maka tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, jika tindakan itu dilakukan karena kondisi medis, seperti korban kecelakaan yang mengalami luka bakar parah, tentu bisa ditanggung,” ujar Janoe Kamis, (26/6).
Selain operasi plastik, layanan seperti meratakan gigi (ortodonsi) dan alat kontrasepsi tertentu juga tidak masuk dalam daftar jaminan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan, layanan-layanan tersebut secara eksplisit dikecualikan dari penjaminan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk infertilitas seperti program bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan. Layanan di luar negeri, pengobatan akibat kecanduan alkohol atau narkoba, serta gangguan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi ekstrem juga tidak termasuk dalam cakupan.
“Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah dan tidak mendapatkan rekomendasi dari penilaian teknologi kesehatan juga tidak dijamin. Masyarakat perlu memahami hal ini agar harapan terhadap cakupan BPJS Kesehatan tetap realistis dan sesuai regulasi,” tegas Janoe.
Dwi Cahyaning (34), warga Pondok Permata Suci, Gresik, turut membagikan pandangannya. Menurutnya, pembatasan layanan seperti ini sangat masuk akal agar jaminan kesehatan bisa tepat sasaran.
“Kalau semua layanan dijamin tanpa batas, saya rasa sistem jaminan kesehatan tidak akan kuat secara finansial. Justru akan mengganggu penjaminan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan, seperti penderita gagal ginjal atau penyakit jantung,” ujarnya.
Sebagai peserta JKN, Dwi juga mengaku pernah ingin merapikan gigi untuk keperluan estetika, namun memahami bahwa hal tersebut bukan kewajiban yang harus ditanggung BPJS.
Untuk kemudahan akses informasi, peserta JKN juga bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di App Store dan Play Store. Aplikasi ini menyediakan informasi kepesertaan, antrean online, skrining kesehatan, hingga layanan pembayaran iuran secara lebih mudah dan transparan.
BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat untuk proaktif mencari informasi mengenai hak dan batasan layanan agar pelayanan kesehatan yang diterima tetap efektif, efisien, dan berkeadilan.
Jika ingin versi yang lebih ringkas atau ditujukan untuk rilis media online atau cetak, saya juga bisa bantu sesuaikan.