Gerebek Rumah Penjual Miras, Polres Gresik Amankan 51 Botol Arak Bali

GRESIK, headlinejatim.com– Upaya Polres Gresik dalam menekan peredaran minuman keras (miras) kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (24/6/2025), Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan patroli serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Read More

Hasilnya, petugas berhasil menemukan 51 botol Arak Bali yang disimpan dalam kardus di bawah meja di dalam rumah tersebut. Seorang pria berinisial Alfatih Rizqon Alfalih diamankan di lokasi dan langsung dibawa bersama barang bukti ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) yang secara rutin digelar untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Gresik.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran miras ilegal. Ini merusak moral dan membahayakan ketertiban masyarakat. Terima kasih kepada warga yang aktif melapor,” ujar AKP Heri.

AKP Heri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan “Lapor Cak Roma” atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Operasi serupa akan terus digencarkan Polres Gresik sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat dari pengaruh miras dan penyakit masyarakat lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *