Surabaya, headlinejatim.com– Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah, menyusul diberlakukannya kebijakan jam malam bagi anak. Langkah ini diambil untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal sekaligus mencegah potensi kenakalan remaja.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP, agar menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua.
“Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui forum wali murid, pertemuan komite, maupun media komunikasi sekolah. Tujuannya agar semua pihak memahami pentingnya aturan ini,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
Yusuf menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan siswa di luar jam malam seperti les tambahan, Pramuka, atau persiapan lomba harus diawasi dan diketahui oleh sekolah serta orang tua.
“Jika ada kegiatan di luar jam malam, maka perlu dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani bersama orang tua dan pihak sekolah. Ini bagian dari pengawasan dan komitmen bersama dalam menjaga anak-anak,” ungkapnya.
Dispendik juga meminta sekolah untuk tidak menggelar kegiatan di luar batas waktu yang ditetapkan, kecuali untuk kegiatan yang bersifat penguatan karakter seperti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) dan kegiatan kepramukaan.
Dalam pelaksanaannya, guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran strategis. Mereka diminta memantau siswa yang berisiko melanggar aturan, berdasarkan profil kedisiplinan dan rekam jejak siswa di sekolah.
“Profil siswa yang memiliki potensi pelanggaran sudah tercatat. Maka sekolah harus meningkatkan pengawasan terhadap siswa-siswa tersebut, tentunya dengan dukungan orang tua,” kata Yusuf.
Setiap sekolah juga diwajibkan melaporkan siswa yang terpantau sering berada di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan lebih lanjut oleh pihak sekolah dan instansi terkait.
Edukasi Bahaya Pergaulan Bebas dan Dukungan Lintas OPD
Dispendik tidak berjalan sendiri. Sejak lama mereka bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya. Kolaborasi ini difokuskan pada edukasi tentang bahaya pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, serta kekerasan di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Dispendik juga mendukung program “Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga” sebagai upaya mempererat hubungan emosional antara anak dan keluarga.
“Gerakan ini kami dorong di lingkungan sekolah, dan kami libatkan perangkat daerah seperti kecamatan dan kelurahan untuk turut mengawasi pelaksanaannya,” tambah Yusuf.
Evaluasi dan Harapan Masa Depan
Dispendik Surabaya juga tengah menyusun mekanisme evaluasi terhadap dampak kebijakan jam malam pelajar terhadap prestasi akademik dan kedisiplinan siswa. Evaluasi ini dikaitkan dengan kampanye Tujuh Kebiasaan Positif Anak Indonesia yang diusung secara nasional.
“Harapan kami, anak-anak Surabaya bisa tumbuh dan berkembang secara sehat, baik fisik maupun mental, serta mampu meraih prestasi di tingkat regional, nasional, bahkan internasional,” tutup Yusuf.
Dengan pengawasan terpadu dan pendekatan kolaboratif, Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini menjadi pondasi kuat dalam mencetak generasi muda yang berkualitas, berkarakter, dan siap bersaing di kancah global.