Lima Tersangka Ganjal ATM Didor, Terbukti Beraksi di 48 Lokasi

GRESIK, headlinejatim.com– Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil membongkar jaringan pencurian uang dengan modus ganjal ATM lintas provinsi. Lima tersangka yang tergabung dalam sindikat terorganisir ini terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur (didor) setelah berusaha melarikan diri saat ditangkap di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025).

Kelima pelaku, yakni GS (33) dan YS (34) asal Lampung, BR (35) asal Tulang Bawang, D (49) asal Ciamis, serta BHDS (29) asal Banyumas, diketahui telah melakukan aksi kejahatan di 48 lokasi berbeda, termasuk beberapa di wilayah Gresik.

Read More

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan bahwa sindikat ini sudah lama beroperasi dan menyasar korban di berbagai kota besar dengan cara yang rapi dan sistematis.

“Ini merupakan jaringan pencurian yang sangat terstruktur. Mereka sudah beraksi di puluhan titik dan kami lakukan tindakan tegas karena sempat mencoba kabur saat penangkapan,” ungkap AKBP Rovan, Senin, (23/6)

Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun masih efektif. Mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM. Setelah korban kebingungan karena kartunya tertelan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dengan kartu serupa dan segera menguras isi rekening.

Salah satu korban bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, kehilangan uang senilai Rp145 juta saat bertransaksi di mesin ATM dalam sebuah minimarket di Jalan Jawa, Gresik, pada 26 Mei 2025. Laporan Mimin menjadi titik awal penyelidikan mendalam yang akhirnya membawa polisi pada jaringan besar ini.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti: 50 kartu ATM palsu, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova dan Avanza), serta berbagai alat kecil yang biasa dipakai pelaku untuk mendukung aksinya, seperti tusuk gigi, obeng, gunting, dan silet.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM.

“Jika kartu tertelan atau ada yang menawarkan bantuan, jangan langsung percaya. Lindungi PIN Anda dan segera hubungi pihak bank atau keamanan terdekat,” pungkas Kapolres.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *