Surabaya, headlinejatim.com— Pemerintah Kota Surabaya terus menggencarkan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dalam operasi gabungan terbaru, ratusan batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko kelontong di kawasan Surabaya Pusat dan Selatan.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, TNI, dan Polri. Tim menyisir enam toko kelontong yang diduga menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai resmi atau menggunakan pita cukai salah peruntukan.
“Kami temukan dua toko menjual rokok ilegal. Jenis yang paling banyak adalah rokok dengan pita cukai tidak sesuai. Total yang disita mencapai 500 batang,” ungkap I Gusti Agung, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo.
Pihak Bea Cukai menyatakan akan menelusuri alur distribusi hingga ke produsen untuk menindak jaringan secara menyeluruh.
Tak hanya penindakan, pemerintah juga memperkuat sisi pencegahan lewat sosialisasi intensif kepada masyarakat, dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami terus bersinergi dengan Pemkot Surabaya agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal. Kesadaran warga sangat penting untuk menekan peredarannya,” ujar Gusti Agung.
Sosialisasi dilakukan langsung ke toko-toko, pasar, dan wilayah permukiman. Edukasi ini menyasar tidak hanya pedagang, tapi juga pembeli, agar lebih teliti saat bertransaksi.
Satpol PP: Toko Kelontong Jadi Titik Rawan
Agnis Juistityas, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Surabaya, mengakui toko kelontong menjadi titik rawan penyebaran rokok ilegal. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan akan diperketat di sektor tersebut.
“Kami minta pemilik toko lebih selektif dalam menerima pasokan dari sales. Jangan tergiur harga murah, tapi melanggar aturan dan berisiko hukum,” tegas Agnis.
Ia juga menegaskan bahwa timnya siap menerima laporan dari warga, baik melalui petugas lapangan, media sosial resmi Satpol PP Surabaya, maupun kanal aduan Bea Cukai.
Pemerintah menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tak cukup hanya dari sisi penegakan hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Ayo, kita lawan bersama,” ajak Agnis.
Melalui gerakan kolaboratif ini, Pemkot Surabaya berharap Surabaya bisa menjadi kota percontohan dalam pengawasan distribusi rokok, sekaligus memaksimalkan manfaat DBHCHT untuk program kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.