Surabaya, headlinejatim.com— Pemerintah Kota Surabaya kembali menerima hibah aset hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset senilai Rp 5.355.465.000 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam seremoni resmi di Balai Kota Surabaya, Kamis (19/6/2025).
Aset yang diserahkan berupa satu unit apartemen di Graha Golf Tower Alexa, Lantai 1 Unit 106, Tipe 3BR, yang berada di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Hibah ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari eksekusi tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam sambutannya, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini merupakan bagian dari pendekatan komprehensif dalam penanganan kasus korupsi. Tak hanya menghukum pelaku, namun juga memastikan aset yang dirampas dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
“Tindak pidana korupsi tidak hanya diselesaikan dengan menjatuhi pidana, tetapi juga dengan memastikan barang bukti dan aset dikembalikan ke negara, lalu dimanfaatkan kembali oleh publik,” ujar Mungki.
“Aset ini bukan sekadar disita, tetapi akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa korupsi akan berujung pada hilangnya seluruh harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Mungki menambahkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi selama satu tahun setelah serah terima, untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan digunakan sesuai peruntukan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar.
“Aset ini adalah amanah. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam mendorong kegiatan ekonomi yang produktif dan menambah PAD Kota Surabaya,” jelas Eri.
Ia mencontohkan aset hibah sebelumnya yang telah direvitalisasi dan digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih, yang berperan aktif dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di Surabaya.
Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa semua aset rampasan yang diterima Pemkot akan diberi tanda atau label khusus, agar publik mengetahui asal usulnya dan fungsi sosial yang dijalankan.
“Dengan adanya penanda ini, masyarakat tahu bahwa barang rampasan hasil korupsi bisa kembali ke tangan negara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap hibah seperti ini menjadi pengingat sekaligus pembelajaran bagi semua pihak.
“Ini adalah bukti bahwa korupsi akan berujung pada kehilangan segalanya. Tapi dari sisi lain, aset rampasan itu tetap bisa bermanfaat untuk kepentingan bersama,” pungkas Wali Kota Surabaya.