Pemkot Surabaya Jadi Pelopor! ASN Sudah Nikmati Skema Kerja Fleksibel dan WFA Sejak Februari 2025

Surabaya, headlinejatim.com— Pemerintah pusat resmi menerbitkan PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) secara fleksibel. Regulasi ini menjadi dasar hukum penerapan sistem Flexible Working Arrangement (FWA), termasuk Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di seluruh Indonesia.

Namun, jauh sebelum peraturan ini diluncurkan, Pemerintah Kota Surabaya telah menjadi pelopor dalam penerapan sistem kerja fleksibel. Sejak Februari 2025, ASN di lingkungan Pemkot sudah diperbolehkan bekerja dari luar kantor dengan jam kerja minimum 7,5 jam per hari.

Read More

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, yang mengatur pelaksanaan kerja fleksibel demi mendukung efisiensi anggaran, tanpa mengurangi produktivitas.

ASN tetap diwajibkan memenuhi total 37,5 jam kerja efektif per minggu. Komunikasi dengan atasan dan rekan kerja harus dijaga secara intensif, serta seluruh aktivitas kerja harus dicatat melalui aplikasi Kantorku, mulai dari absen hingga laporan pekerjaan berkala.

Wali Kota Eri: Yang Penting Pekerjaan Selesai

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan WFA tidak serta-merta menurunkan performa ASN. Fokus utama adalah hasil kerja yang terukur.

“Saya tidak melihat ASN bekerja dari mana, selama tugas bisa diselesaikan tepat waktu. Yang penting, pekerjaan itu selesai dan terukur,” tegas Eri.

Lebih lanjut, Eri mengungkapkan bahwa prinsip kerja fleksibel sejatinya bukan hal baru bagi Surabaya. Sejak awal kepemimpinannya, ia telah mendorong lurah dan camat untuk berkantor di Balai RW, agar pelayanan publik makin dekat dan cepat diakses oleh warga.

“Balai RW itu simbol pelayanan berbasis masyarakat. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah warga, bukan hanya di balik meja kantor,” ujar Eri.

Wali Kota Eri juga menyoroti dampak positif WFA terhadap efisiensi anggaran. Penggunaan listrik, alat tulis kantor (ATK), hingga komputer dapat ditekan. Ia bahkan mendorong penggunaan smartphone dan tablet pribadi sebagai perangkat kerja utama ASN.

“Zaman sekarang semua bisa dikerjakan lewat handphone. Camat, lurah, kepala dinas, semuanya bisa gunakan tablet. Semua aplikasi pekerjaan sudah tersedia,” jelasnya.

Eri menegaskan bahwa ke depan, setiap perangkat daerah akan dipantau lewat target kinerja harian berbasis aplikasi, yang terintegrasi dalam sistem pengawasan kinerja Pemkot.

“Dengan sistem ini, bukan cuma kerja yang lebih fleksibel, tapi juga lebih transparan, terukur, dan hemat anggaran,” tandasnya.

Langkah Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam membangun birokrasi yang modern dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dengan WFA yang telah berjalan lebih dulu, Surabaya tak hanya menjadi kota yang inovatif, tetapi juga siap menjadi role model nasional dalam transformasi kerja aparatur sipil negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *