Gerebek Toko di Benjeng, Polres Gresik Sita Puluhan Botol Miras dan Rokok Tanpa Cukai

GRESIK, headlinejatim.com – Polres Gresik melalui Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta gerebeg sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Benjeng, setelah diduga menjual minuman keras (miras) dan rokok tanpa cukai secara ilegal., Pada Rabu malam, (18/6)

Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di sekitar lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 44 botol Arak Bali serta berbagai jenis rokok tanpa cukai dari sejumlah merek yang disimpan dalam kardus dan tas.

Read More

Rokok tanpa cukai yang diamankan di antaranya merek: Anker, Smit, Tali Jaya, Newcestel merah dan hijau, Sanmarino, Lexie, Nero, Balver, Mancaster, Hummer, dan Granomax.

Pemilik toko berinisial R turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberantas penyakit masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap peredaran miras serta barang-barang ilegal lainnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor,” tegas AKP Heri Nugroho.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, turut menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.

Polres Gresik memastikan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari barang ilegal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *