SURABAYA, headlinejatim.com— Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa seluruh area parkir di toko modern atau minimarket yang tersebar di Kota Pahlawan wajib digratiskan. Namun begitu, Pemkot juga menggarisbawahi pentingnya kehadiran juru parkir (jukir) resmi dari warga sekitar yang direkrut langsung oleh pihak pengelola toko sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal.
Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam pertemuan bersama para pemilik dan pengelola toko modern anggota Aprindo Jawa Timur, yang digelar di Ruang Sidang Balai Kota, Rabu (18/6/2025).
“Alhamdulillah, hari ini semua toko modern komitmen menyediakan parkir gratis. Tapi saya tegaskan, meskipun gratis, tetap harus ada jukir resmi yang ditugaskan oleh perusahaan,” kata Wali Kota Eri.
Menurut Eri, penyediaan jukir bukan sekadar formalitas. Keberadaan petugas parkir resmi adalah bentuk tanggung jawab atas keamanan kendaraan konsumen sekaligus bentuk pemberdayaan warga sekitar.
“Kalau tidak ada jukir, kendaraan rawan hilang. Dan kalau ditulis ‘gratis’ tapi tidak ada yang jaga, sama saja keliru. Karena perizinan dikeluarkan oleh pemerintah, maka harus ada tanggung jawab,” ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, telah mengatur skema penyelenggaraan perparkiran melalui Perda No. 3 Tahun 2018 dan Perwali No. 116 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Perda Perdagangan dan Perindustrian. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban toko modern menggunakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal, termasuk kasir dan jukir.
Eri juga memberikan apresiasi kepada seluruh toko modern di Surabaya yang telah memenuhi komitmen menyediakan jukir resmi dan tidak memungut biaya parkir. Model ini bahkan akan dijadikan percontohan untuk pelaku usaha lain.
“Yang luar biasa, toko modern ini memilih parkir gratis sejak awal saat mengajukan izin usaha. Tapi ingat, gratis bukan berarti tak ada jukir. Mereka tetap wajib sediakan petugas yang digaji resmi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengajak warga untuk turut menjaga kebijakan ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kalau ada jukir liar yang minta uang parkir, jangan diam. Laporkan! Ini kota kita, mari dijaga bareng-bareng. Ayo jogo Suroboyo,” seru Eri.
Dukungan penuh terhadap kebijakan ini datang dari Aprindo Jawa Timur. Perwakilannya, Romadhoni, menyampaikan bahwa semua anggota telah menindaklanjuti aturan dengan menyediakan jukir resmi dari perusahaan masing-masing.
“Dulu memang banyak yang belum tahu soal kewajiban ini. Tapi dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2018, semuanya kini sudah paham dan telah dilaksanakan,” jelas Doni.
Ia pun menegaskan bahwa konsumen tidak perlu khawatir soal parkir di toko modern karena sudah dipastikan gratis dan dikelola secara profesional.
“Sesuai arahan Pak Wali, tidak boleh ada pungutan. Kalau ada yang masih meminta bayaran, laporkan ke Dishub atau Command Center 112,” tandasnya.