Tak Hanya Minimarket, Rumah Makan dan Restoran di Surabaya Wajib Punya Lahan Parkir dan Jukir Resmi

SURABAYA, headlinejatim.com — Pemerintah Kota Surabaya terus memperluas penertiban sistem perparkiran, tak hanya menyasar minimarket dan toko modern, tetapi kini juga menjangkau rumah makan, restoran, hingga hotel. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

“Rumah makan, restoran, hotel, semua harus mengikuti aturan. Sama seperti toko modern, mereka wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi. Pajaknya pun 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir, masuk ke kas daerah,” tegas Eri.

Read More

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku usaha diwajibkan mengelola parkir secara transparan dan profesional.

Dua Skema Pajak Parkir

Eri menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha diberi dua pilihan dalam pengelolaan parkir:

1. Parkir Gratis: Pemilik usaha membayar pajak parkir di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Jika memilih skema ini, mereka wajib mencantumkan tanda “Bebas Parkir” di area usaha. “Kalau masih ada tulisan ‘bebas parkir’, berarti parkirnya gratis dan dibayari oleh pemilik usaha,” jelas Eri.

2. Parkir Berbayar: Pemilik usaha menarik retribusi dari konsumen berdasarkan jumlah kendaraan yang benar-benar parkir. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai. Dalam skema ini, pajak parkir tetap harus disetor ke Pemkot Surabaya sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir.

Namun, Eri menyoroti masih adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam melaporkan data parkir. Ia mencontohkan temuan pajak parkir yang hanya mencapai Rp175.000 per bulan, padahal tempat usaha tersebut diperkirakan melayani 15 kendaraan per hari.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Wali Kota Eri menegaskan, tempat usaha yang tidak menyediakan petugas parkir resmi bisa dikenai sanksi administratif hingga penyegelan. “Kalau mau buka segel, syaratnya jelas: harus ada jukir resmi di lokasi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Eri menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk mengatur lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga demi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak parkir.

“Semua tempat usaha wajib tertib, tidak ada pengecualian. Ini bagian dari upaya kita membangun Surabaya yang tertib, adil, dan transparan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *