SURABAYA, headlinejatim.com — Pemerintah Kota Surabaya tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap sektor perparkiran, terutama di toko-toko modern yang dinilai berpotensi besar mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengaku heran setelah mendapati banyak toko modern hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp175.000 hingga Rp250.000 per bulan, padahal toko tersebut beroperasi hingga 24 jam. Nilai itu sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi lalu lintas kendaraan harian yang parkir di lokasi.
“Kalau cuma setor pajak Rp250 ribu, itu berarti pendapatan parkir hanya Rp2,5 juta per bulan. Kalau dibagi rata, sehari cuma sekitar Rp83 ribu. Dengan tarif parkir mobil Rp5.000, berarti hanya ada 16 kendaraan yang parkir. Masuk akal? Padahal mereka buka 24 jam,” tegas Eri, Sabtu (14/6).
Parkir Gratis, Pajak Minim, PAD Bocor
Kondisi ini diperparah oleh praktik parkir gratis yang diberlakukan banyak toko modern. Meski mengklaim sudah menyetor pajak parkir, kenyataannya nilai yang disetorkan sangat kecil dan dinilai tidak mencerminkan lalu lintas kendaraan yang sebenarnya.
“Kalau toko modern menggratiskan parkir dan tidak ada petugas resmi, siapa yang bisa hitung berapa kendaraan yang parkir tiap hari? Ini membuka celah kebocoran PAD yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan gratis,” jelasnya.
Pemkot Surabaya berencana duduk bersama para pengelola toko modern untuk membahas skema pengelolaan parkir yang lebih transparan dan profesional. Salah satunya adalah kemungkinan penerapan parkir berbayar dengan kehadiran petugas parkir resmi yang mencatat jumlah kendaraan secara harian.
“Parkir harus dikelola dengan jujur. Kalau tetap digratiskan, maka harus ada mekanisme pelaporan yang akurat. Kalau tidak, lebih baik dikelola secara terbuka dan profesional,” ujar Eri.
Penyegelan dan Penindakan: 58 Lokasi Disegel
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Surabaya mencatat 58 lokasi parkir toko modern telah disegel karena belum memenuhi ketentuan izin. Sebelumnya jumlah ini berada di angka 48. Bahkan jika tetap menarik tarif parkir meski sudah disegel, itu dianggap pelanggaran hukum dan bisa berujung pada penutupan usaha.
“Kalau ada yang bilang sudah bayar pajak tapi masih disegel, itu salah paham. Kita ingin mereka jujur dulu dalam melaporkan jumlah kendaraan yang parkir. Ini soal transparansi,” tegas Eri.
Akan Menyasar Rumah Makan hingga Parkir Jalan Umum
Penertiban tak hanya akan menyasar toko modern. Rumah makan, tempat usaha lain, hingga parkir di tepi jalan umum juga akan dievaluasi ulang. Pemkot akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan.
“Tarif parkir di tepi jalan juga akan kami sesuaikan. Dan untuk juru parkir liar, tidak ada kompromi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Eri menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi ruang usaha, melainkan memastikan bahwa pendapatan parkir disetor secara jujur ke kas daerah, agar bisa kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan publik.
“Kalau dikelola profesional, PAD-nya jelas. Daripada parkir gratis tapi merugikan kota, lebih baik dikelola terbuka dan akuntabel,” pungkasnya.
Jika Anda ingin, saya juga bisa siapkan versi infografis atau visualisasi data pendukung untuk berita ini.