SURABAYA, headlinejatim.com— Dukungan terhadap langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menertibkan parkir liar di depan toko modern dan minimarket terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya.
Ketua LHKP PDM Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyatakan bahwa langkah Pemkot Surabaya adalah bentuk keberpihakan terhadap hak konsumen dan upaya mewujudkan kota yang tertib, aman, dan manusiawi. Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir liar sejatinya bukan tindakan represif, melainkan implementasi dari dua peraturan daerah yang telah lama berlaku.
Parkir Liar Langgar Perda, Konsumen Harus Dilindungi
Menurut Zuhrotul, penertiban ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang melarang pungutan parkir di toko modern yang sudah memiliki lahan parkir sendiri. Dalam aturan tersebut, tanggung jawab atas ketertiban dan keamanan parkir sepenuhnya berada di tangan pengelola toko.
“Kalau toko sudah punya lahan parkir, maka tidak boleh ada pungutan. Itu perintah perda. Maka konsumen punya hak untuk menikmati parkir gratis yang aman dan tertib,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembagian kantong plastik gratis demi menjaga lingkungan. Menurutnya, konsumen sudah dibebani dengan biaya kantong plastik, dan sangat tidak adil jika masih dikenai pungutan parkir yang tidak jelas dasar hukumnya.
Dukungan Tak Hanya Tegas, Tapi Juga Manusiawi
LHKP PDM Surabaya juga menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib para juru parkir liar (jukir), yang sebagian besar berasal dari lapisan masyarakat ekonomi bawah. Oleh karena itu, LHKP mendorong solusi jangka panjang yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberi ruang kerja yang layak bagi para jukir.
“Kami tidak ingin ada yang dikorbankan. Solusinya bukan mengusir, tapi mengarahkan. Misalnya dengan menjadikan mereka petugas parkir resmi, diberi pelatihan, seragam, dan sistem kerja yang tertib,” tegas Zuhrotul.
Tiga Solusi Konkret dari Muhammadiyah
Dalam pernyataannya, LHKP PDM Surabaya merekomendasikan tiga langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan parkir liar tanpa menciptakan masalah sosial baru:
1. Rekrutmen jukir resmi di toko modern: Memberi kesempatan kepada jukir lama untuk bekerja di bawah sistem resmi dan teratur.
2. Pelatihan dan program transisi kerja: Bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Disperinaker Surabaya untuk memberikan pelatihan keterampilan dan akses kerja alternatif.
3. Digitalisasi sistem parkir: Untuk mencegah pungutan liar dan memastikan pendapatan parkir dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kota ini dibangun bukan untuk mengorbankan siapa pun, melainkan untuk melindungi semuanya. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dijaga. Itulah wajah Surabaya yang kita perjuangkan,” tandasnya.
Ajak Masyarakat Ikut Menjaga Ketertiban Kota
LHKP PDM Surabaya juga menyerukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban, demi menciptakan kota yang adil dan nyaman bagi semua.
“Mari kita jaga kota ini bersama-sama. Jangan biarkan Surabaya kembali menjadi tempat yang semrawut dan tidak ramah. Kota ini milik kita semua,” pungkas dr. Zuhrotul Mar’ah.