Surabaya, headlinejatim.com – Maraknya praktik advokat ilegal yang mengaku profesional namun tak berlandaskan hukum memicu keprihatinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur. Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memperketat audit terhadap organisasi-organisasi yang berwenang mengambil sumpah advokat.
Ketua DPD KAI Jawa Timur, H. Abdul Malik, SH, MH, menyebutkan bahwa menjamurnya organisasi advokat tanpa legalitas yang jelas berpotensi merusak tatanan hukum dan mencederai profesi advokat yang sesungguhnya.
“Banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi dari klien, tanpa mengindahkan etika maupun profesionalisme. Ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng nama baik profesi advokat,” ujarnya, Selasa (10/6).
Ia menambahkan, KAI Jatim mendesak MA agar tidak hanya memverifikasi legalitas organisasi advokat yang mengambil sumpah, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap izin Administrasi Hukum Umum (AHU) dari setiap organisasi.
“Ini penting agar masyarakat bisa membedakan mana organisasi advokat yang benar-benar sah dan mana yang abal-abal. Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita bisa tergerus,” tegasnya.
KAI Jatim juga meminta MA bertindak tegas terhadap organisasi advokat yang tidak memenuhi standar etik dan profesionalisme. Menurut Abdul Malik, hanya dengan cara itu perlindungan terhadap masyarakat dan marwah profesi advokat bisa terjaga.
Desakan ini mendapat dukungan dari sejumlah praktisi hukum dan tokoh masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tegas perlu segera diambil MA untuk mengatasi fenomena advokat “gadungan” yang kian meresahkan.
“Kami berharap MA tak tinggal diam. Ini soal kredibilitas institusi hukum dan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan,” pungkas Abdul Malik.