SURABAYA, headlinejatim.com— Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik juru parkir liar (jukir) dan aksi premanisme. Didampingi jajaran TNI/Polri dan perangkat daerah, Eri memimpin langsung apel gabungan di Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025), sebelum menginstruksikan sidak serentak ke 800 tempat usaha di seluruh kota.
Apel yang digelar sejak pagi ini diikuti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), serta BPBD Kota Surabaya. Agenda utama: menyisir ratusan toko modern yang tak mematuhi aturan penyelenggaraan parkir resmi.
“Hari ini kami bergerak. Ada 800 titik usaha yang akan kami datangi. Bila di sana masih menggunakan jukir liar atau tidak menyediakan petugas parkir resmi yang berseragam, maka toko itu langsung kami tutup,” tegas Eri Cahyadi dalam amanatnya.
Sidak Masif, Toko yang Abaikan Aturan Terancam Ditutup
Wali Kota Eri menyebut masih banyak pengelola toko modern yang mengabaikan kewajiban menyediakan lahan parkir dengan pengelolaan yang benar. Padahal, kewajiban ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, yang mulai berlaku 2 Juni 2025 lalu.
“Kalau tidak ada jukir resmi, artinya mereka tidak menghormati pekerja Surabaya. Ini bukan soal parkir semata, tapi juga perlindungan pekerja dan keselamatan warga,” tegas Eri.
Dalam aturan baru, setiap tempat usaha wajib menyediakan jukir profesional yang dilengkapi seragam (rompi), tanda pengenal, dan hak-hak dasar pekerja seperti jaminan sosial atau asuransi kerja. Jika tidak, Pemkot tak segan mengambil tindakan tegas.
“Kalau toko-toko itu tidak mematuhi aturan ini, kami tutup akses parkirnya. Buka kembali hanya kalau mereka sudah sediakan jukir resmi,” tambah Eri.
Didukung Penuh Kapolrestabes: Tak Ada Lagi Premanisme di Surabaya
Penertiban jukir liar ini mendapat dukungan penuh dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Dalam keterangannya, ia menegaskan tak ada ruang untuk aksi premanisme yang kerap berkedok parkir liar.
“Tidak boleh lagi ada orang sembarang menetapkan tarif, memaksa, atau melakukan pungli. Kami komitmen menertibkan ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah lokasi rawan kemacetan dan praktik jukir liar seperti di Jalan Manyar, kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan sekitar Tunjungan Plaza. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar mengganggu estetika kota, tapi juga keamanan dan kenyamanan warga.
“Keluhan masyarakat sudah terlalu banyak. Kami akan tindak tegas. Tidak ada lagi toleransi, tidak ada restorative justice bagi pelaku premanisme atau curanmor,” tegas Luthfie.
Penertiban ini berlandaskan pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Surat Edaran terbaru yang menjadi dasar aksi kali ini secara jelas mewajibkan tempat usaha menyediakan petugas parkir yang layak dan sesuai aturan.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya tidak hanya ingin menghapus jukir liar, tapi juga membangun ekosistem parkir yang tertib, aman, dan profesional. Lebih jauh, upaya ini juga diharapkan membuka lapangan kerja yang jelas dan terstandar bagi warga.
Aksi sidak hari ini menjadi sinyal keras bagi pemilik usaha di Surabaya: bila tidak mematuhi aturan parkir, izin dan aktivitas usahanya terancam. Pemkot tak ingin warga Surabaya menjadi korban ulah jukir liar atau pemilik usaha yang abai tanggung jawab sosial.
“Kami ingin Surabaya menjadi kota yang aman dan nyaman, bukan hanya indah di mata tapi juga tertib dalam tata kelola,” tutup Eri.