Pemerintah Resmi Coret Diskon Listrik 50%, Ini Tarif yang Berlaku per Juni 2025

Jakarta, headlinejatim.com – Harapan masyarakat untuk mendapat potongan tarif listrik 50% resmi pupus. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan mencoret insentif tersebut dari daftar stimulus ekonomi nasional.

Diskon tarif listrik semula dirancang untuk periode Juni–Juli 2025 dan ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Namun, stimulus ini akhirnya batal dieksekusi dan terpental dari daftar enam program pemulihan ekonomi yang sebelumnya dibahas kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Read More

Hingga kini, pemerintah hanya mengesahkan lima stimulus ekonomi. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya risiko perlambatan ekonomi nasional akibat tekanan global.

Tarif Listrik Tak Naik, Meski Tekanan Ekonomi Naik

Meski diskon dibatalkan, ada sedikit kabar baik bagi konsumen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik selama Triwulan II (Mei–Juli 2025) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini berlaku hingga ada penetapan baru dari pemerintah.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha nasional, tarif listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan triwulan I,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (3/6/2025).

Pemerintah juga memastikan tidak ada perubahan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi—termasuk rumah tangga miskin, usaha kecil, dan UMKM. Subsidi listrik tetap disalurkan seperti biasa.

Tekanan Naik, Tarif Tetap

Padahal, secara teknis, harga listrik seharusnya mengalami penyesuaian naik. Pasalnya, tarif pelanggan nonsubsidi dihitung tiap tiga bulan berdasarkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, dengan mempertimbangkan kestabilan ekonomi dalam negeri, pemerintah memilih menahan tarif meski tekanan kenaikan cukup besar. Penetapan tarif Triwulan II ini mengacu pada realisasi ekonomi periode November 2024 hingga Januari 2025.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *