Surabaya, headlinejatim.com – Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menertibkan kawasan wisata religi Sunan Ampel. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area tersebut, Rabu (4/6/2025), guna memastikan penataan lalu lintas berjalan sesuai rencana.
Dalam sidaknya, Eri didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Fokus utama penertiban adalah keberadaan parkir liar yang selama ini menumpuk di sepanjang Jalan Pegirian, sehingga mengganggu kenyamanan wisatawan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Mulai minggu depan, tidak boleh ada lagi kendaraan yang parkir di Jalan Pegirian. Semuanya harus masuk ke lahan parkir resmi di Serambi Ampel,” tegas Eri Cahyadi.
Pemkot Surabaya telah menyiapkan lahan parkir khusus bagi pengunjung di kawasan Serambi Ampel, tepatnya di Jalan Arimbi yang baru saja selesai diaspal. Penataan ini, kata Eri, merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan raya sebagai sarana mobilitas publik yang aman dan nyaman.
“Kami ingin wisatawan merasa nyaman dan masyarakat sekitar juga tidak terganggu aktivitasnya. Fungsi jalan harus dikembalikan, tidak bisa lagi dijadikan lahan parkir sembarangan,” ujarnya.
Selain pengunjung, warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut juga diwajibkan memarkir kendaraan di dalam area parkir atau di garasi pribadi. Eri mengingatkan bahwa aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat sudah berlaku dan harus dipatuhi.
Tak hanya itu, pemkot juga menyoroti aktivitas bongkar muat oleh sejumlah usaha ekspedisi di kawasan Pegirian. Eri menegaskan, pemilik usaha dilarang memberhentikan truk di pinggir atau tengah jalan untuk menurunkan barang.
“Kalau masih nekat bongkar muat di jalan, kami tak segan-segan menutup usahanya. Semua harus diatur waktunya, supaya jalan tidak semrawut,” ancamnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, untuk mulai melakukan uji coba larangan parkir di sepanjang Jalan Pegirian. Uji coba tersebut akan dimulai pada Senin, 9 Juni 2025.
“Kita ingin mulai penertiban sejak awal. Senin nanti, kendaraan yang biasa parkir di jalan akan diarahkan masuk ke dalam. Ini demi ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.