Jelang Iduladha 1446 H, Wali Kota Surabaya Terbitkan SE: Larangan Takbir Keliling dan Pembatasan Operasional RHU

Surabaya, headlinejatim.com– Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah yang bertepatan dengan libur panjang nasional, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/11229/436.8.6/2025. Edaran ini berisi imbauan penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Pahlawan selama momen hari besar keagamaan tersebut.

Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan takbir keliling dengan kendaraan terbuka, seperti truk dan pick-up, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Eri menegaskan bahwa kegiatan takbir sebaiknya dilakukan di masjid atau musala masing-masing dengan tetap menjaga semangat kebersamaan dan kedamaian.

Read More

“Momentum Iduladha harus menjadi penguat kerukunan, persatuan, dan solidaritas sosial umat,” tegas Wali Kota Eri, Rabu (4/6/2025).

Jam Operasional Rekreasi Dibatasi, RHU Wajib Tutup Pukul 17.00 WIB

Dalam SE tersebut, Eri juga menginstruksikan pembatasan operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti karaoke, pub, diskotek, spa, panti pijat, dan rumah musik. Usaha-usaha tersebut wajib menghentikan operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam takbiran.

Lebih lanjut, ia menekankan larangan tegas bagi seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi di hotel dan restoran, untuk tidak menjual atau menyajikan minuman beralkohol pada malam dan hari Iduladha.

Untuk menjaga kondusivitas lingkungan, warga juga diminta mengaktifkan Pam Swakarsa dan Siskamling, menerapkan sistem satu pintu (one gate system), serta mewaspadai potensi tindak kriminal seperti pencurian (3C).

Para Ketua RT/RW diimbau untuk menyosialisasikan tips keamanan rumah saat ditinggal mudik, seperti:

• Memastikan rumah terkunci rapat,

• Melepas regulator gas dan steker listrik,

• Tidak meninggalkan hewan peliharaan,

• Menyalakan lampu teras,

• Melaporkan keberangkatan kepada tetangga atau RT/RW.

“Warga juga wajib melapor 1×24 jam jika ada tamu baru atau penghuni kos yang datang,” tambah Eri.

Kurban Aman dan Higienis, Dilarang Cuci Jeroan di Sungai

Pemkot juga kembali mengingatkan bahwa penyembelihan hewan kurban harus mematuhi SE Wali Kota tentang Pengawasan Kurban, termasuk larangan mencuci jeroan atau daging di sungai. Selain mencemari air, aktivitas ini juga berpotensi memicu penularan penyakit zoonosis atau bahkan kecelakaan.

“Kami juga mengimbau warga memastikan api benar-benar padam setelah pembakaran usai, demi mencegah kebakaran,” ujar Eri.

Bagi pengelola Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan, Wali Kota meminta dibentuk Posko Pengamanan, serta dilakukan pemeriksaan rutin atas fasilitas dan wahana. Jalur evakuasi serta titik kumpul darurat harus disiapkan, guna antisipasi bencana alam maupun non-alam.

Transportasi umum, biro wisata, dan agen perjalanan juga diminta memastikan kelayakan armada dan standar keselamatan, serta mengawasi kemungkinan penyalahgunaan Napza dan minuman keras selama masa liburan.

Call Center 112 Siaga 24 Jam

Warga diminta aktif melaporkan kejadian darurat atau potensi gangguan ketertiban kepada aparat keamanan terdekat atau melalui Command Center 112 Surabaya.

“Mari rayakan Iduladha dengan penuh kedamaian dan kepedulian. Jaga lingkungan kita agar tetap aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tutup Wali Kota Eri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *