Sidak Jukir Liar, Wali Kota Eri Tegaskan: Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Tempat Parkir atau Siap Kena Sanksi

SURABAYA, headlinejatim.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menertibkan praktik parkir liar di kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025), bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Surabaya.

Selain melakukan penertiban, Wali Kota Eri juga menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada para pemilik usaha.

Read More

Dalam kunjungannya, Eri memberikan apresiasi kepada salah satu toko modern yang telah mematuhi aturan dengan menyediakan tempat parkir resmi, lengkap dengan jukir berseragam dan beratribut resmi.

“Panjenengan saya jadikan percontohan. Kalau ada ruko, toko modern, atau usaha lainnya yang tertib parkirnya, maka akan bebas dari praktik liar. Tapi wajib menyediakan petugas parkir resmi,” ujar Eri.

Toko tersebut berada di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 320 dan dinilai telah memenuhi standar penyelenggaraan parkir sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir, dan menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis yang ditetapkan Dishub. Beberapa fasilitas minimum yang harus disiapkan antara lain:

• Rambu, marka, dan media informasi tarif

• Ketersediaan ruang dan waktu parkir

• Fasilitas untuk disabilitas, lansia, dan ibu hamil

• Keamanan, ketertiban, serta akses keluar masuk kendaraan yang lancar

• Pemilik usaha juga diwajibkan menyediakan petugas parkir berseragam dan beridentitas, memberikan karcis resmi, serta menarik tarif parkir sesuai aturan.

• Tak kalah penting, pemilik usaha harus menyusun tata tertib dan standar operasional layanan parkir yang mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pengguna. Tempat parkir juga harus dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta memenuhi ketentuan Andalalin.

Bagi pemilik usaha yang tidak mengantongi izin atau tidak memenuhi kewajiban, Pemkot akan menjatuhkan sanksi administratif hingga Rp50 juta, bahkan hingga penutupan lokasi parkir sesuai Perda Kota Surabaya No. 03 Tahun 2018.

“Kalau tidak sesuai aturan, jangan salahkan kami kalau izinnya kami cabut. Surabaya harus tertib, tidak boleh ada jukir liar yang merugikan warga,” tegas Eri.

Ajak Warga Jadi Pengawas
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri juga mengajak seluruh warga kota untuk turut mengawasi pelaksanaan parkir di lapangan. Masyarakat diminta segera melapor ke Call Center 112 jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tak sesuai aturan.

“Orang Surabaya jangan diam. Kalau ada kejadian seperti ini, ayo dilawan. Laporkan! Pemkot pasti tindak,” tegasnya.

Dengan penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap penyelenggaraan parkir di seluruh wilayah bisa semakin tertib, transparan, dan profesional, mendukung kenyamanan warga serta meningkatkan pendapatan daerah secara sah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *