Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, 20 Oknum Diamankan dalam Dua Hari

SURABAYA, headlinejatim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan warga. Selama dua hari berturut-turut, 27–28 Mei 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satpol PP, Polrestabes, dan Kogartap III Surabaya melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 20 juru parkir (jukir) liar yang nekat menarik tarif di toko-toko modern yang seharusnya bebas parkir.

“Kami tidak akan mentoleransi lagi keberadaan jukir liar, apalagi yang memungut biaya di toko modern yang jelas-jelas bertuliskan ‘parkir gratis’. Ini bentuk pungli yang harus kami hentikan,” tegas Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, saat memimpin langsung operasi gabungan, Rabu (28/5/2025).

Read More

Dalam operasi hari kedua, Dishub menerjunkan dua tim yang menyisir area berbeda. Tim pertama bergerak dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) ke arah Gunungsari dan Wiyung, sementara tim kedua menyasar kawasan Jemursari, Prapen, hingga Tenggilis. Hasilnya, sembilan jukir liar kembali diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

“Seluruh jukir yang kami amankan langsung kami serahkan ke pihak kepolisian agar mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan hukum. Kami ingin mereka benar-benar jera dan tidak kembali beroperasi,” tegas Trio.

Respon Aduan Warga, Pemkot Surabaya Bergerak Cepat

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebut bahwa penertiban ini merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan resmi Pemkot maupun media sosial.

“Kami terima banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Mereka belanja di toko modern yang seharusnya parkirnya gratis, tapi tetap ditarik uang oleh jukir liar. Itu yang kami tindak tegas,” jelas Jeane.

Jeane menegaskan, area parkir di toko modern bukanlah lahan publik yang dikelola Dishub, melainkan fasilitas milik swasta yang sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot. Karena itu, kata dia, tidak boleh ada pungutan apa pun kepada pelanggan.

“Pemilik toko modern sudah bayar pajak parkir, dan itu untuk memberikan kenyamanan pelanggan. Kalau masih ada oknum yang memungut bayaran, jelas itu pelanggaran,” tegasnya.

Jukir Liar Kambuhan, Pemkot Minta Dukungan Pengusaha

Dishub Surabaya mengakui bahwa persoalan jukir liar ini kerap muncul kembali meski sudah ditertibkan. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya toko modern yang tidak berani menegur oknum tersebut.

“Kami butuh dukungan dari para pengusaha ritel modern. Kalau ada jukir liar, segera laporkan ke kami. Jangan dibiarkan beroperasi terus,” ujar Jeane.

Warga Diimbau Tak Bayar Parkir di Toko Modern

Sebagai langkah pencegahan, Jeane mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir di toko modern yang telah memasang papan informasi bertuliskan “Parkir Gratis”.

“Kalau lahan parkirnya milik toko modern dan ada tulisan gratis, ya jangan bayar. Kecuali kalau parkir di lahan resmi milik Dishub, yang ada jukir resmi, berseragam, dan memberikan karcis. Itu baru sah,” tandasnya.

Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban parkir liar secara berkala demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan bebas pungutan liar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *