SURABAYA, headlinejatim.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah milik lebih dari 100 mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 23 orang saksi, serta menggelar penggeledahan di rumah dan gudang milik tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan satu lembar ijazah milik eks-karyawan, yang memperkuat bukti dugaan penahanan dokumen pribadi tanpa izin.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi dan melakukan penggeledahan di rumah dan gudang Jan Hwa Diana. Ditemukan satu ijazah yang menjadi barang bukti awal,” ujar AKBP Suryono, Wadireskrimum Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan bernama Sasmita, yang melaporkan Jan Hwa Diana ke polisi karena diduga menahan ijazahnya sejak berhenti bekerja. Laporan itu tercatat dalam LP nomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.
“Terlapor JD sempat dibawa dari Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan tambahan. Dari hasil penyidikan, telah diserahkan 108 ijazah yang sebelumnya disimpan oleh JD di rumahnya,” beber AKBP Suryono.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menaikkan status hukum Jan Hwa Diana dari terlapor menjadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka JD masih menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Sementara proses penahanan dilakukan di Rutan Polrestabes Surabaya.
“Kami masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi tambahan. Jika ada perkembangan baru, akan segera kami sampaikan ke publik,” tutup AKBP Suryono.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penahanan ijazah oleh pelaku usaha di Jawa Timur, yang selama ini dikeluhkan buruh dan aktivis ketenagakerjaan sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak sipil.