SURABAYA, headlinejatim.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo kembali menuntaskan penertiban bangunan liar di sempadan Sungai Lamong, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kamis (22/5/2025). Aksi penertiban tahap kedua ini menyasar enam bangunan yang berdiri di atas lahan milik BBWS dan kini telah resmi dibongkar.
Sebanyak 50 personel Satpol PP Surabaya dikerahkan dalam operasi gabungan ini, dibantu oleh jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, Satpol PP Provinsi Jatim, TNI-Polri, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
“Keenam bangunan ini milik warga Romokalisari. Kami sudah lakukan pendekatan secara persuasif sebelumnya, dan alhamdulillah mereka bersedia membongkar sendiri bangunan tersebut dengan bantuan petugas,” ujar Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu.
Penertiban berlangsung secara humanis, di mana petugas tidak hanya mengawasi proses pembongkaran, tetapi juga turut membantu warga memindahkan barang-barang yang masih layak pakai. “Kami ingin memastikan bahwa penertiban ini tidak merugikan, tapi menjadi bagian dari penataan kota yang tertib dan ramah,” tambah Denny.
Selain pembongkaran, petugas PLN juga turut serta memutus aliran listrik dari bangunan-bangunan yang masih aktif tersambung, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bahaya.
Pasca-penertiban, Pemkot Surabaya bersama BBWS Bengawan Solo akan rutin melakukan patroli untuk mencegah munculnya bangunan liar baru. Pemerintah juga menggandeng tokoh masyarakat, LPMK, serta RT/RW agar penataan kawasan sempadan sungai ini berjalan berkelanjutan.
Tak hanya itu, Denny mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengupayakan lokasi relokasi bagi para warga terdampak, terutama enam pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di area tersebut. “Kami fasilitasi tempat usaha baru melalui lahan pihak ketiga, agar mereka tetap bisa mencari nafkah pasca-penertiban,” katanya.
Denny berharap penertiban ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menata kota secara berkelanjutan. “Langkah ini bukan semata soal penggusuran, tapi soal penataan yang berkeadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, penertiban tahap pertama telah dilakukan sepekan sebelumnya, tepatnya pada Kamis (15/5/2025), dengan fokus pada bangunan liar di bagian hulu kawasan Sungai Lamong.