Pemkot Surabaya Klarifikasi Isu Menyesatkan Soal Anggaran Pendidikan, Ini Faktanya

headlinejatim.com —Pemerintah Kota Surabaya membantah keras tudingan bahwa alokasi anggaran pendidikan di kota ini berada di bawah 20 persen dari APBD. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menyebut Surabaya masuk lima besar daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Pulau Jawa, dengan klaim hanya 19 persen dari total APBD 2025 yang mencapai Rp12,3 triliun.

Plt kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menyebut informasi itu sebagai bentuk kesalahpahaman yang menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa perhitungan anggaran pendidikan tidak bisa dilihat semata-mata dari anggaran Dinas Pendidikan, melainkan harus berdasarkan fungsi pendidikan secara keseluruhan—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Read More

“Yang bersangkutan keliru memahami sistem penganggaran. Mereka hanya melihat dari Dinas Pendidikan, padahal fungsi pendidikan mencakup belanja di banyak perangkat daerah lain,” ujar Fikser, Jumat (16/5/2025).

Fikser juga menekankan bahwa sistem penganggaran daerah saat ini sudah sangat transparan melalui platform resmi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri. SIPD secara otomatis mengklasifikasikan belanja berdasarkan fungsi, termasuk pendidikan, sehingga sulit untuk memanipulasi data.

Pelaksana harian kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Rachmad Basari, turut memperkuat klarifikasi ini. Ia menyebut bahwa alokasi untuk belanja fungsi pendidikan dalam APBD 2025 mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD. Dari angka itu, Rp2,335 triliun memang dialokasikan ke Dinas Pendidikan, namun sisanya tersebar di perangkat daerah lain yang turut berkontribusi dalam sektor pendidikan.

“Fungsi pendidikan tidak bisa dilihat hanya dari satu OPD. Banyak program lintas dinas yang masuk kategori pendidikan, dan itu semua sudah dihitung dan terintegrasi dalam SIPD,” jelas Basari.

Basari juga mengungkap bahwa seluruh proses penganggaran telah mengikuti standar yang telah diseragamkan oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Ia memastikan bahwa Pemkot Surabaya telah lama memenuhi ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur, sebagaimana amanat undang-undang.

Klarifikasi ini menjadi penting di tengah maraknya disinformasi yang beredar di media sosial. Dengan anggaran pendidikan yang sudah memenuhi bahkan melampaui batas minimal, Pemkot Surabaya mengajak publik untuk lebih kritis dan tidak serta-merta mempercayai narasi yang tidak berbasis data resmi. Transparansi anggaran, menurut Pemkot, bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada warga kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *