Walk Out Di Sidang Perubahan Perda BUMD, Fraksi Golkar Protes Absennya Gubernur di Sidang Paripurna, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Resmi

headlinejatim.com —Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (14/5/2025), yang sedianya menjadi ajang penyampaian nota penjelasan Gubernur terkait revisi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, berubah tegang. Ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang justru diwakilkan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menuai interupsi keras dari Fraksi Partai Golkar, yang menyebut absennya gubernur bukan sekadar urusan teknis, tetapi berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Freddy Poernomo, anggota Fraksi Golkar sekaligus anggota Komisi A DPRD Jatim, menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 4 Perda 13 Tahun 2018, penyampaian nota penjelasan atas Raperda yang menjadi inisiatif eksekutif merupakan kewajiban langsung dari gubernur, bukan wakilnya. Ia menyayangkan bahwa gubernur tidak hanya absen tanpa alasan hukum yang jelas, tetapi juga tak memberikan surat keterangan resmi terkait ketidakhadirannya. “Kalau sakit, sampaikan. Kalau ada tugas luar, sertakan surat. Ini forum resmi. Jangan anggap remeh proses politik dan hukum,” tegas Freddy dalam interupsinya.

Read More

Freddy bahkan menunjukkan bukti fisik dari rundown sidang yang secara eksplisit mencantumkan nama gubernur sebagai pembaca nota. “Di sini tertulis tebal, jelas, bahwa Gubernur tidak boleh diwakilkan. Ini bukan soal teknis, tapi soal penghormatan terhadap mekanisme konstitusional,” sergahnya.

Kekecewaan Fraksi Golkar memuncak hingga Freddy memutuskan walk out dari sidang. Menurutnya, ini bukan semata-mata aksi politis, tapi bentuk kontrol legislatif terhadap eksekutif yang dianggap abai terhadap tata aturan yang dibuatnya sendiri. Ia menekankan, revisi Perda BUMD dan penyertaan modal adalah inisiatif pemerintah provinsi, sehingga gubernur semestinya hadir langsung sebagai bentuk tanggung jawab politik.

Wakil Gubernur Emil Dardak yang memimpin jalannya agenda eksekutif berusaha meredam ketegangan. Ia menilai interupsi yang muncul merupakan dinamika biasa dan menyebut seluruh proses sudah berjalan baik. Namun, tanggapan tersebut dinilai belum menjawab pokok persoalan: absennya gubernur dalam forum resmi yang menyangkut inisiatif hukum eksekutif.

Peristiwa ini menjadi catatan serius di tengah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan kebijakan publik. Ketidakhadiran gubernur dalam agenda krusial seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika formal, tapi bisa membuka preseden buruk dalam praktik pemerintahan daerah. Fraksi Golkar menegaskan, penghormatan terhadap prosedur adalah bagian dari integritas politik, dan hal itu wajib ditegakkan, apalagi dalam pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan rakyat dan pengelolaan BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *